Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Rahmat Effendi, Petinggi Summarecon Tak Penuhi Pemeriksaan KPK

Selasa, 12 April 2022 12:47 WIB
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Petinggi PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono tak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/4).

Oon yang disebut KPK sebagai Direktur Summarecon Agung sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

Tak hanya Oon Nusihono, Kepala Cabang BJB Bekasi, Ahmad Faisal juga tak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik terkait kasus pencucian uang Rahmat Effendi.

Baca juga : Kasus TPPU Rahmat Effendi, KPK Panggil Kepala Disnaker Bekasi

"Oon Nusihono (Direktur Sumarecon Agung) dan Ahmad Faisal (Kepala Cabang Bank BJB Bekasi), tidak hadir," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (12/4).

Ali mengatakan, Oon Nusihono dan Ahmad Faisal telah menyampaikan keterangan atas ketidakhadiran mereka kepada tim penyidik. Keduanya meminta agar pemeriksaan mereka dijadwalkan ulang. "Telah mengonfirmasi pada tim penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang," bebernya.

Dalam mengusut kasus dugaan pencucian uang Rahmat Effendi ini, tim penyidik memeriksa Marketing BIT Money Changer Mal Metropolitan Bekasi, Peter Soeganda.

Baca juga : Rahmat Effendi Paksa Camat Dan ASN Setor Duit Untuk Percepat Pembangunan Glamping

Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Peter Soeganda mengenai dugaan penukaran uang dalam bentuk mata uang asing oleh tersangka Rahmat Effendi melalui orang-orang kepercayaannya.

"Sementara saksi Heri Subroto, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi, hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk tersangka RE (Rahmat Effendi) dari beberapa pihak," ungkap Ali.

Kasus TPPU yang menjerat Rahmat Effendi, merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi.

Baca juga : Selama Ramadan, Berkarya Bagikan Takjil Di Depan Kantor DPP

Rahmat diduga membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.