Dewan Pers

Dark/Light Mode

Pengusutan Mafia Minyak Goreng

Waduh, KPPU Dicuekin Produsen

Rabu, 13 April 2022 07:30 WIB
Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean. (Foto: Istimewa).
Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Tim investigasi KPPU sudah menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap pihak lainnya. Meliputi perusahaan pengemasan, produsen, dan distributor minyak goreng.

Gopprera mengimbau pihak yang dipanggil agar kooperatif. Supaya penyelidikan bisa berlangsung cepat dan tidak terjadi perpanjangan waktu.

Dia pun mengingatkan bawah setiap pihak yang dipanggil KPPU harus tunduk pada ketentuan Pasal 41 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Berita Terkait : Satgas BLBI Cuekin Protes Sentul City

Ketentuan itu mengatur setiap pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan.

“Jika melanggar, perbuatan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan,” ancam Gopprera.

Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan praktik monopoli maupun kartel minyak goreng ke KPPU pada 1 April 2022. Dalam laporannya, MAKI menduga 9 perusahaan terlibat kartel atau monopoli CPO.

Berita Terkait : Salurkan BLT Minyak Goreng, PT Pos Pakai Cara Efektif Dan Efisien

Laporan dilakukan menyusul langka dan mahalnya harga minyak goreng di Indonesia dalam tiga bulan terakhir.

“Sembilan Perusahaan besar ekportir CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan modus dugaan tidak membayar Pajak Pertambaham Nilai atau PPN dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatera,” tuduh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Menurut Boyamin, ada perusahaan yang membeli dari 9 perusahaan produsen CPO untuk keperluan ekspor. Diperkirakan nilai transaksinya mencapai Rp 1,1 triliun.  [GPG]