Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sebelumnya
Tim investigasi KPPU sudah menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap pihak lainnya. Meliputi perusahaan pengemasan, produsen, dan distributor minyak goreng.
Gopprera mengimbau pihak yang dipanggil agar kooperatif. Supaya penyelidikan bisa berlangsung cepat dan tidak terjadi perpanjangan waktu.
Dia pun mengingatkan bawah setiap pihak yang dipanggil KPPU harus tunduk pada ketentuan Pasal 41 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca juga : Satgas BLBI Cuekin Protes Sentul City
Ketentuan itu mengatur setiap pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan.
“Jika melanggar, perbuatan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan,” ancam Gopprera.
Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan praktik monopoli maupun kartel minyak goreng ke KPPU pada 1 April 2022. Dalam laporannya, MAKI menduga 9 perusahaan terlibat kartel atau monopoli CPO.
Baca juga : Salurkan BLT Minyak Goreng, PT Pos Pakai Cara Efektif Dan Efisien
Laporan dilakukan menyusul langka dan mahalnya harga minyak goreng di Indonesia dalam tiga bulan terakhir.
“Sembilan Perusahaan besar ekportir CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan modus dugaan tidak membayar Pajak Pertambaham Nilai atau PPN dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatera,” tuduh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Menurut Boyamin, ada perusahaan yang membeli dari 9 perusahaan produsen CPO untuk keperluan ekspor. Diperkirakan nilai transaksinya mencapai Rp 1,1 triliun. [GPG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya