Dark/Light Mode

KPK Ingatkan Menkumham Yasonna Tidak Delegitimasi Perbaikan Lapas

Rabu, 26 Juni 2019 03:47 WIB
Jubir KPK, Febri Diansyah.
Jubir KPK, Febri Diansyah.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly untuk tidak mendelegitimasi perbaikan pengelolaan lembaga pemasyarakatan (Lapas). 

Sebelumnya, Yasonna menyatakan kekhawatirannya bahwa narapidana kasus korupsi bakal berpesta pora jika ditempatkan di salah satu lapas di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

"Jangan sampai pihak Kementerian Hukum dan HAM sendiri yang mendelegitimasi perbaikan dan perubahan yang sudah dilakukan di Nusakambangan tersebut," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6). 

Febri menegaskan, pemindahan napi korupsi ke Nusakambangan merupakan rencana aksi yang disusun sendiri oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemkumham. 

Baca juga : Grab Melanggar Aturan Perlindungan Konsumen

KPK hanya mengkaji dan memberikan rekomendasi sebagai bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan Lapas."Jadi yang menyusun rencana aksi adalah Ditjenpas. Mereka yang menyusun secara rinci tahapan tahapannya, bulan per bulan termasuk bulan Juni ini," bebernya. 

Dalam rencana aksi itu terdapat sejumlah hal yang seharusnya dilakukan Ditjenpas. Salah satunya, menyerahkan dan membahas bersama KPK mengenai daftar nama koruptor yang akan dipindahkan ke Nusakambangan. 

Pemindahan koruptor ke Nusakambangan sendiri baru akan dijalankan pada awal tahun nanti. "Jadi bukan KPK yang mengajukan nama tapi pihak Ditjenpas yang mengajukan nama yang akan dibahas bersama. Itu akan kami koordinasikan lebih lanjut," imbuh eks aktivis ICW itu. 

KPK pun meminta Kemkumham terbuka dan berkomitmen menjalankan sejumlah rencana aksi yang telah disusun bersama tersebut. Keterbukaan dan komitmen ini penting agar sejumlah persoalan laten di lapas tidak terus berulang, seperti masih ditemukannya koruptor yang plesiran saat sedang menjalani hukuman di lapas.  

Baca juga : KPK Duga Penyuap Bowo Tak Bermain Sendiri

"Dulu KPK pernah membantu, tapi Kementerian Hukum dan HAM tidak cukup terbuka, dan bahkan kami menilai tidak kooperatif pada saat itu sehingga kejadian-kejadian di Lapas itu berulang-ulang," ujarnya.

Febri mengingatkan, Kementerian Hukum dan HAM jangan resisten dengan hal ini.Febri menegaskan, Nusakambangan bisa ditempati napi koruptor. Dari kajian yang dilakukan KPK, di sana terdapat sejumlah kategori lapas, mulai dari lapas super maximum security hingga lapas dengan pengamanan yang standar. Nah, napi koruptor dapat ditempatkan di lapas maximum security. 

"Kalau masih ada yang melanggar maka itu memenuhi syarat untuk dipindahkan ke super maximum security. Jadi diharapkan tidak ada yang main-main lagi. Kalau ada petugasnya yang bermasalah maka tindakan tegas harus dilakukan," tegasnya. 

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly mengaku khawatir rencana pemindahan napi kasus korupsi ke lapas yang berada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah justru memunculkan masalah baru. Yasonna khawatir para koruptor yang dipindah nantinya bisa merdeka di Lapas Nusakambangan karena minim pengawasan.

Baca juga : Hari Pertama Kerja, KPK Ingatkan Aparat Negara Laporkan Gratifikasi Lebaran

"Malah merdeka mereka di sana. Enggak ada yang ngawas, enggak ada wartawan. Kan kalau ke Nusakambangan kan harus (melewati pengawasan) berlapis," kata Yasonna."Di Sukamiskin saja yang biasa ditongkrongin wartawan bisa bobol, apalagi di sana, pesta pora nanti," tambahnya.

Karena itu, Kemenkumham belum memutuskan untuk menjalankan rencana pemindahan napi korupsi ke Nusakambangan. Meskipun, rencana tersebut merupakan bagian dari rencana aksi yang disusun Ditjenpas dalam memperbaiki tata kelola Lapas."Itu belum. Belum-belum," tegas Yasonna. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.