Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Begalnya Jadi Saksi, Yang Dibegal Jadi Tersangka

Pak Mahfud, Kok Begini...

Sabtu, 16 April 2022 06:55 WIB
Sosok Amaq Santi (kanan), korban begal di Lombok Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Polres Lombok tengah. Kasus pembunuhan itu pun viral di media sosial. (Kolase Humas Polda NTB).
Sosok Amaq Santi (kanan), korban begal di Lombok Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Polres Lombok tengah. Kasus pembunuhan itu pun viral di media sosial. (Kolase Humas Polda NTB).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus pembegalan yang terjadi di Lombok Tengah, NTB pada Minggu lalu, jadi sorotan masyarakat luas. Pemicunya, polisi menetapkan korban begal sebagai tersangka karena menewaskan 2 dari 4 pelakunya. Sementara begalnya yang selamat menjadi saksi. Warganet pun mencolek Menkopolhukam Mahfud MD, hukum kok begini ya Pak..

Kasus ini bermula ketika Amaq Sinta (34) hendak mengantar makanan dan air hangat untuk keluarga yang tengah menjaga ibunya yang dirawat di rumah sakit di Lombok Timur, Minggu dini hari. Menggunakan sepeda motor, ia melintas di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Baca juga : Bareskrim Tangkap Tersangka Anyar Kasus Binomo

Di tengah jalan itu, tiba-tiba ia dipepet dua pelaku begal. Spontan, ia melakukan perlawanan. Tak lama, dua pelaku begal lain datang membantu. Namun, keempat pelaku begal itu berhasil ditumbangkannya seorang diri. Naas, dua pelaku begal yakni P (31) dan OWP (21) tewas di tempat. Dua lainnya, WH dan HO melarikan diri.

Polres Lombok Tengah yang menyidik kasus ini, kemudian menangkap Amaq dan menetapkannya sebagai tersangka. Dalam gelar perkara pada Selasa lalu, Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana mengatakan, Amaq dikenakan Pasal 351 KUHP ayat (3) yaitu penganiayaan yang mengakibatkan hilang nyawa seseorang.

Baca juga : Dinilai Sukses, Tangerang Jadi Tuan Rumah City Sanitation Summit

Dua pelaku begal lain diamankan dan menjadi saksi kasus tersebut. Dalam kasus ini, penyidik menyita empat buah senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan oleh S dan para pelaku begal.

Kasus ini kemudian jadi heboh. Sejak Rabu lalu, berita terkait selalu ramai dikomentari warganet. Masyarakat setempat sampai melakukan aksi meminta polisi membebaskan Amaq. Polisi kemudian menangguhkan penahanan Amaq, meski statusnya masih tersangka dan kasusnya terus berjalan.

Baca juga : Gerindra Makin Moncer

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto mengatakan, kasus ini diambil alih karena menjadi atensi pimpinan dan agar penanganannya lebih maksimal. Kedua pelaku begal yakni Wahid dan Holidi yang sebelumnya ditahan di Polres Lombok Tengah, kini juga telah dipindahkan ke tahanan Mapolda NTB. Statusnya pun berubah menjadi tersangka.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.