Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Begalnya Jadi Saksi, Yang Dibegal Jadi Tersangka
Pak Mahfud, Kok Begini...
Sabtu, 16 April 2022 06:55 WIB
Sebelumnya
Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto sampai ikut menyoroti kasus ini. Ia minta kasus ini dihentikan. Ia khawatir, kalau kasus ini terus berlanjut masyarakat akan jadi takut untuk melawan pelaku kejahatan.
“Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis, takut melawan kejahatan. Padahal kejahatan harus lawan bersama,” kata Agus, kemarin.
Baca juga : Bareskrim Tangkap Tersangka Anyar Kasus Binomo
Agus mengaku, telah memerintahkan Kapolda NTB untuk menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama untuk menentukan layak atau tidaknya kasus tersebut diproses. “Penegakan hukum yang tidak dapat legitimasi masyarakat mencederai rasa keadilan. Untuk apa ditegakkan,” katanya.
Sampai tadi malam, netizen masih mantengin kasus tersebut. Cuitan berisi dukungan kepada Amaq terus bermunculan. Warganet juga mengulas kasus serupa pada 2018. Saat itu, dua remaja bernama Ahmad Rafiki dan Mohamad Irfan Bahri ditodong dengan senjata tajam di Jembatan Layang Summarecon, Bekasi. Namun, keduanya melakukan perlawanan. Satu begal tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
Baca juga : Dinilai Sukses, Tangerang Jadi Tuan Rumah City Sanitation Summit
Polisi awalnya sempat menetapkan Irfan sebagai tersangka. Namun, kasus ini sempat terdengar oleh Mahfud MD. Ia menelpon Presiden Jokowi. Irfan yang akhirnya dibebaskan kemudian malah mendapat penghargaan dari polisi.
Akun @rahman46 ingat betul kejadian serupa. “Nah sekarang malah terjadi lagi, Prof. Ngeri juga kalau jadi korban begal kita nggak boleh melawan dan harus pasrah mati,” kicaunya, sambil mention akun Mahfud MD.
Baca juga : Gerindra Makin Moncer
Akun @suryachandra menyampaikan hal serupa. “Harusnya aparat melihat contoh kasus Pak Mahfud dulu,” ujarnya.
Aktivis antikorupsi Emerson Yuntho ikutan komentar. “Kasus korban begal jadi tersangka, setidaknya memberikan pesan ke publik. Jika kamu dibegal, jangan lawan apalagi membunuh, berikan hartamu dan ikhlaskan,” sindir @emerson_yuntho. [BCG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya