Dark/Light Mode

Bareskrim Layangkan Panggilan Pemeriksaan

Personel Dewa 19 Terseret Kasus Penipuan DNA Pro

Senin, 18 April 2022 07:30 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa).

 Sebelumnya 
Hingga kini, polisi telah menetapkan 12 tersangka kasus ini. Di antaranya, Jerry Gunandar sebagai Founder Tim Octopus dan Stefanus Richard sebagai Co-Founder Tim Octopus. Mereka diketahui memiliki omset downline mencapai Rp 330 miliar.

Namun, dari 12 orang itu baru enam yang ditahan. Sisanya, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Diduga, ada tersangka yang telah melarikan diri ke Turki.

Menindaklanjuti informasi ini, Bareskrim menerbitkan red notice meminta Interpol melacak keberadaan tersangka.

DNA Pro merupakan sebuah platform yang menggunakan aplikasi robot trading yang dijual kepada membernya.

Baca juga : Kemenkes Perluas Layanan Mobile X-Ray Pemeriksaan TB Di 7 Provinsi

Dalam company profile-nya PT DNA Pro Akademi ini mengklaim diri sebagai Software Autopilot Trading nomor satu di Indonesia.

Selain itu, PT DNA Pro Akademi disebut memiliki misi manfaat bagi banyak orang dengan menjadi pusat pendidikan dan pelatihan yang memberikan nasehat dalam trading.

“Kami juga memandu Anda untuk masuk ke pasar berjangka dan melakukan analisis pasar produk,” tulis mereka dalam akun LinkedIn-nya.

Sejatinya, robot trading berfungsi untuk meningkatkan profit atau keuntungan, tetapi beberapa robot trading yang tidak terdaftar atau ilegal justru mendatangkan kerugian untuk penggunanya.

Baca juga : Atta Halilintar Datang Penuhi Panggilan Bareskrim, Bawa Clutch Mewah Merk Dior

DNA Pro menerapkan pengoperasian dengan sistem penjualan langsung dengan skema piramida atau ponzi. Skema ponzi merupakan salah satu modus investasi bodong.

Ciri-cirinya, modus ini menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat. Saat ini skema ponzi tengah disorot karena kerap ditemui dan digunakan dalam modus penipuan. Sebab, skema ponzi biasanya dilakukan dengan menjanjikan keuntungan besar secara instan.

Skema piramida dan skema ponzi pada dasarnya tidak jauh berbeda. Secara umum, skema piramida menggunakan barang atau entitas untuk diperdagangkan. Awalnya, hal ini dilakukan untuk menarik minat member.

Namun, nilai barang tersebut tidak menjadi hal penting. Selain itu, para member juga diwajibkan untuk merekrut anggota sebanyak–banyaknya dengan iming–iming bonus dalam jumlah besar.

Baca juga : Sukseskan MotoGP Mandalika, Pemerintah Siapkan Hotel Terapung Berkapasitas 2.600 Orang

Hal serupa juga ditemui dalam skema ponzi. Modus ini juga mewajibkan member merekrut anggota. Bedanya, dalam sistem skema ponzi tidak ada produk yang dijual. Sebagai ganti, para member diharuskan terus melakukan transaksi dengan iming -iming untuk meningkatkan keuntungan.

Keuntungan yang diperoleh member lama berdasarkan transaksi yang dilakukan member– member baru yang direkrut. Gali lubang tutup lubang. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.