Dark/Light Mode

Tetapkan 4 Tersangka Kasus Migor, Kejagung Diapresiasi KPK

Rabu, 20 April 2022 16:27 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dalam perkara tersebut, Kejagung menetapkan Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas sebagai tersangka.

Baca juga : Jokowi: Usut Tuntas Kasus Migor, Biar Ketahuan Siapa Yang Main

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Korps Adhayksa memeriksa puluhan saksi, saksi ahli, dan dokumen-dokumen pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca juga : Dirjennya Jadi Tersangka Mafia Migor, Mendag Dukung Kejagung

Keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca juga : Pembangunan BTS 4G Di Daerah 3T Diapresiasi

Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein, dan UCO. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.