Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hadiri Sidang, Bendum PBNU: Ada Pihak Sengaja Menyudutkan Saya

Senin, 25 April 2022 14:31 WIB
Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai bersaksi dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP), di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4). (Foto: Ist)
Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai bersaksi dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP), di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin sebagai saksi kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi, Senin (25/4).

Ditemui wartawan usai persidangan, Mardani merasakan kejanggalan dengan kasus suap terkait izin peralihan pertambangan yang terjadi tahun 2012 itu.

Baca juga : Erick Dan DPR Memilih Selamatkan Garuda

"’Ini sesuatu yang lucu bagi saya karena (proses izin) pada 2012, kenapa ributnya pada 2021? Kenapa perusahaannya pada saat perubahan tidak memprotes bahwa ini tidak benar?" ujar Mardani seusai memberi kesaksian secara langsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Keanehan itu bertambah, setelah muncul tudingan yang menyebutnya mangkir dari persidangan dengan membawa-bawa nama HIPMI dan PBNU.

Baca juga : Hari Ini, Skuad Garuda Nusantara Mulai Laga Uji Coba

"Saya merasakan dengan saya hadir (secara virtual) pada sidang yang lalu, di-tagline bahwa Bendum NU dan Ketum HIPMI tidak hadir. Saya merasakan ini ada suatu settingan dan framing yang mau menjatuhkan saya," ucapnya.

Sebagai warga negara yang baik, Mardani mengaku memenuhi panggilan sebagai saksi pada persidangan tersebut demi menghormati hukum dan mencegah berbagai pemberitaan yang tidak benar terkait dirinya.

Baca juga : Pimpin Sidang IPU Di Bali, Puan Pompa Semangat Peran Perempuan

"Selama ini banyak pemberitaan yang mengatakan saya mangkir. Padahal, saya sudah memberikan keterangan bahwa di sidang pertama, di sidang kedua saya tidak bisa, dan di sidang ketiga sudah ada kesaksian di bawah sumpah yang saya anggap harusnya saya tidak perlu hadir. Tapi pada saat (kesaksian tertulis) akan dibacakan, hakim tidak membolehkan dan meminta saya tetap hadir, paling tidak secara online," bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.