Dark/Light Mode

Hadiri Sidang, Bendum PBNU: Ada Pihak Sengaja Menyudutkan Saya

Senin, 25 April 2022 14:31 WIB
Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai bersaksi dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP), di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4). (Foto: Ist)
Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai bersaksi dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP), di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4). (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
"Insya Allah nanti dalam proses (persidangan) ini akan ketahuan semua siapa di yang ada di belakang ini," imbuh Mardani, yang saat memberi keterangan pers didampingi penasihat hukumnya dan tokoh Kalsel Habib Abdurrahman Bahasyim atau Habib Banua.

Dalam kesaksiannya hari ini, Mardani yang juga ketua umum HIPMI itu menjawab seluruh pertanyaan ketua majelis hakim Yusriansyah dengan tuntas. Semua pertanyaan baik dari Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, maupun hakim lain juga dijawab dengan lugas.

Mardani mengakui, dirinya memang menandatangani SK pengajuan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) karena memang sudah ada rekomendasi dari dinas. Hal itu menjadi dasar penerbitan SK.

Baca juga : Erick Dan DPR Memilih Selamatkan Garuda

Dalam rekomendasi itu dijelaskan bahwa semua proses pengajuan IUP sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Saya tidak akan memberikan tanda tangan seandainya tahu izin itu bertentangan dengan hukum," tegas Mardani. 

Mardani melanjutkan, sebelum menandatangani surat tersebut, telah ada paraf dari kepala dinas, yakni Dwijono Putrohadi, sehingga ia turut membubuhkan tanda tangannya.

“Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya," beber Mardani yang kala itu menjabat bupati Tanah Bumbu Periode 2010-2015.

Baca juga : Hari Ini, Skuad Garuda Nusantara Mulai Laga Uji Coba

"Setelah diparaf oleh kabag Hukum, kemudian bia asisten atau sekda maka saya menyatakan bahwa proses ini sudah berjalan sesuai dengan aturan dan makanya saya memberikan tanda tangan. Kalau tidak sesuai dengan aturan, harusnya proses itu tidak sampai ke meja saya,"  tambah Mardani.

Mardani pun kembali menegaskan, dirinya tak ada sangkut pautnya dengan persoalan yang terjadi pada 2011 tersebut. Saat itu pengajuan IUP dinyatakan bebas tanpa ada masalah. Termasuk saat diverifikasi oleh Pemprov Kalimantan Selatan hingga pusat.

"Dibawa ke Provinsi, dan provinsi menyatakan tak ada masalah saat itu. Dibawa lagi ke Kementerian ESDM, diverifikasi lagi sesuai aturan dan telah keluar (dokumen) Clear and Clear, berarti permasalahan itu tidak ada," lanjutnya.

Baca juga : Pimpin Sidang IPU Di Bali, Puan Pompa Semangat Peran Perempuan

CnC yang dimaksud Mardani, tidak tumpang tindih dan izinnya sesuai peraturan. Artinya, IUP yang dinyatakan CnC adalah IUP yang status izinnya sudah benar, tidak menyalahi aturan. Wilayah izin usaha pertambangannya tidak tumpang tindih dengan perusahaan/IUP lain dan kawasan konservasi alam.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.