Dark/Light Mode

KPK Umumkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel

Selasa, 26 April 2022 17:49 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di SMKN 7 Tangsel, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/4). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di SMKN 7 Tangsel, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/4). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.