Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Pertamina Foundation Buka Daycare Inklusif di Simprug, Dukung Pekerja
- Wamenkop: Kreativitas Jadi Pondasi, Tulang Punggung Koperasi
- Hendri Satrio: Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih
- Kilang Balikpapan Sudah 99 Persen, Stok BBM Nasional Dipastikan Aman
- Menhut: Presiden Prabowo Salurkan Banpres Rp 240 Miliar untuk Karhutla Kalbar
Sebelumnya
Mardani pun telah memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan tipikor Banjarmasin. Dia juga telah memberikan keterangan mengenai fakta hukum yang dibuat berdasarkan sumpah. "Kami melihat ada upaya sistematis dalam membangun narasi negatif atas Bendahara Umum PBNU," duganya.
Ditehaskannya, perkara ini adalah perkara gratifikasi dan TPPU yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan jabatan Bendahara Umum PBNU.
Baca juga : KSP Minta Anak MudaTerapkan Budaya Kesiapsiagaan Bencana
"Saya mengimbau semua pihak fokus ke pokok perkaranya saja. Kita harus menghargai dan menghormati proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," tandas Gus Fahrur.
Dalam persidangan, Mardani telah memberikan keterangan mengenai fakta utuh proses penerbitan IUP kepada perusahaan bernama PT PCN yang terjadi pada tahun 2012 itu.
Baca juga : Hadiri Sidang, Bendum PBNU: Ada Pihak Sengaja Menyudutkan Saya
Menurutnya, proses penerbitan IUP telah berdasarkan permohonan dan dilakukan pemeriksaan. Rekomendasi yang dikeluarkan juga telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya