Dark/Light Mode

Suap Auditor BPK Jabar Rp 1,9 M Demi Opini WTP, Ade Yasin Ditersangkakan KPK

Kamis, 28 April 2022 04:27 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers, di Gedung KPK, Kamis (28/4) dini hari. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers, di Gedung KPK, Kamis (28/4) dini hari. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 hingga April 2022. Hasil rekomendasinya di antaranya, tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.

Ada pun temuan fakta Tim Audit yang ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miiliar, pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Baca juga : Raih 5 Kali Opini WTP, Kemendes PDTT Dapat Acungan Jempol DPR

Atas perbuatannya, Ade bersama ketiga pejabat Pemkab Bogor sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara keempat pegawai BPK Perwakilan Jabar sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga : HNW Minta Pemerintah Perjuangkan Kuota Terbaik

Kedelapan tersangka itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak Rabu (27/4) hingga 16 Mei mendatang. Ade Yasin, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Rizki Taufik di Rutan KPK gedung Merah Putih. Sementara Ihsan dan Maulana Adam ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1

Kemudian, Anthon Merdiansyah, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Genie Ginanjar Trie Rahmatullah ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara Arko Mulawan di Rutan KPK gedung Merah Putih. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.