Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jaksa KPK Ungkap Isi BAP

Anak Pejabat Pajak Ngaku Tajir Dari Jual Narkoba

Rabu, 11 Mei 2022 07:30 WIB
Anak dari terdakwa kasus korupsi di Ditjen Pajak Wawan Ridwan, M. Farsha Kautsar (kedua kiri) memberikan kesaksian pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/5/2022). JPU KPK menghadirkan 10 orang saksi bagi terdakwa mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu tersebut diantaranya mantan pramugari Siwi Widi Purwanti. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa).
Anak dari terdakwa kasus korupsi di Ditjen Pajak Wawan Ridwan, M. Farsha Kautsar (kedua kiri) memberikan kesaksian pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/5/2022). JPU KPK menghadirkan 10 orang saksi bagi terdakwa mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu tersebut diantaranya mantan pramugari Siwi Widi Purwanti. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Fahzal Hendri memperingatkan Muhammad Farsha Kautsar agar memberikan keterangan yang benar.

Farsha dihadirkan di sidang sebagai saksi perkara korupsi Wawan Ridwan, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Fahzal, keterangan yang disampaikan Farsha— yang merupakan anak Wawan—berusaha mengelabui persidangan.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencoba menggali informasi asal usul uang yang digunakan Farsha dalam bisnis jual beli mobil dan jam tangan. Jaksa ingin membuktikan dakwaan Wawan Ridwan dan Farsha melakukan pencucian uang secara bersama-sama.

Baca juga : Hadapi Arus Balik, Pertamina Siagakan Berbagai Layanan Di Jalur Trans Jawa

Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Farsha nomor 14. Farsha mengaku memperoleh modal dari menyisihkan uang bulanan yang diberikan Wawan Ridwan. Jumlahnya berkisar Rp 5 juta sampai Rp 7 juta per bulan.

“Kemudian di Jogja, saya masuk dunia malam menjadi pengedar atau penyalur bisnis narkoba dari Pedro yang biasanya berada di klub malam Boshe. Dari sinilah keuntungan yang saya gunakan untuk menjadi modal usaha saya. Betul?” tanya jaksa.

Mendengar isi BAP-nya sendiri, Farsha menyarakan tidak pernah menyampaikan keterangan tersebut kepada penyidik. Dia mengaku kesimpulan itu diambil sendiri oleh penyidik dan menuangkannya dalam BAP. “Saya bukan pengedar, pemakai, maupun penjual narkoba,” kelit Farsha.

Baca juga : Petani Bima Dorong Firli Bahuri Maju Pilpres

Hakim Fahzal kemudian mengambil alih pertanyaan jaksa. Menurut Fahzal, tidak mungkin penyidik menuliskan keterangan dalam BAP jika informasinya bukan berdasarkan pemeriksaan saksi.

“Saudara memberikan keterangan plintat plintut gitu. Berikan keterangan yang benar. Di dalam BAP saudara, uang itu diperoleh dari bisnis jual narkoba. Itu keterangan anda bukan?” cecar Fahzal Hendri.

“Bukan Yang Mulia, waktu itu saya menyampaikan peristiwa yang sebenarnya terjadi. Tapi penyidik yang menyimpulkan sebagai penjual narkoba, tapi saya secara pribadi tidak pernah mengucapkan itu,” jawab Farsha.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.