Dark/Light Mode

Jaksa KPK Ungkap Isi BAP

Anak Pejabat Pajak Ngaku Tajir Dari Jual Narkoba

Rabu, 11 Mei 2022 07:30 WIB
Anak dari terdakwa kasus korupsi di Ditjen Pajak Wawan Ridwan, M. Farsha Kautsar (kedua kiri) memberikan kesaksian pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/5/2022). JPU KPK menghadirkan 10 orang saksi bagi terdakwa mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu tersebut diantaranya mantan pramugari Siwi Widi Purwanti. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa).
Anak dari terdakwa kasus korupsi di Ditjen Pajak Wawan Ridwan, M. Farsha Kautsar (kedua kiri) memberikan kesaksian pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/5/2022). JPU KPK menghadirkan 10 orang saksi bagi terdakwa mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu tersebut diantaranya mantan pramugari Siwi Widi Purwanti. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa).

 Sebelumnya 
Fahzal pun mencecar Farsha, lantaran BAP tersebut dibubuhkan tanda tangan. Kemudian dari hasil pemeriksaan pada tahap penyidikan, tidak pernah sekalipun Farsha merevisi keterangannya.

Sehingga menurut Fahzal, bantahan Farsha dalam sidang tidak berdasar. Lantaran keterangan yang benar adalah yang disampaikan dalam BAP.

“Jangan seenaknya memberikan keterangan disini (sidang). Keterangan Anda direkam lho. Anda juga tanda tangan di sini. Jangan suka-suka Saudara saja berikan keterangan,” ketus Fahzal.

Baca juga : Hadapi Arus Balik, Pertamina Siagakan Berbagai Layanan Di Jalur Trans Jawa

Meski begitu, Fahzal menandaskan bahwa yang dicari jaksa dalam sidang bukan terkait kepemilikan narkoba. Melainkan asal usul uangnya, karena perkara yang ditangani jaksa adalah tindak pidana korupsi.

Kemudian, Fahzal melanjutkan isi BAP Farsha soal asal usul uang bisnisnya yang diperoleh dari hasil kencan dengan teman wanitanya yang dipanggil Tante Susi.

“Untuk sekali ketemu saya dapat 5.000 dolar Singapura, sebulan saya bisa mendapat 60.000 dolar Singapura dari hasil saya kencan dengan Tante Susi,” tutur Fahzal.

Baca juga : Petani Bima Dorong Firli Bahuri Maju Pilpres

Lagi-lagi keterangan itu direvisi oleh Farsha. Dia mengaku bahwa bukan menjadi teman kencan, melainkan hanya membantu Tante Susi untuk menukarkan valuta asing. Dari hasil penukaran itu, dia mendapat jatah.

“Saya presentase saja, karena saya kan diminta tolong. Kurang lebih (dapat) Rp 1,6 miliar,” kata Farsha.

Mendapat bantahan lagi, Hakim Fahzal kemudian meminta jaksa untuk memberi catatan khusus dengan keterangan Farsha.

Baca juga : Eks Pejabat Ditjen Pajak Akui Terima Rp 2,5 M Dari Jhonlin Baratama

Termasuk mendalami mutasi rekening yang bersangkutan, lantaran disebutkan Farsha menyetorkan uang hasil penukaran valas melalui rekening pribadinya.

“Terserah kamu jawab apa, saya minta jaksa pertimbangkan soal keterangan saksi ini,” pinta Fahzal.

Dalam kasus ini, Wawan Ridwan didakwa menerima suap bersama pegawai pajak Alfred Simanjuntak masing-masing senilai 606.250 dollar Singapura atau senilai Rp 6,4 miliar. Kemudian Wawan juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.