Dark/Light Mode

Suap Walkot Ambon Diduga Buat Muluskan Izin Pembangunan 20 Gerai AlfaMidi

Jumat, 13 Mei 2022 22:50 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Ngaku Sakit, Walkot Ambon Dijemput Paksa Di RS Swasta Jakbar

Sementara Amri yang menjadi tersangka pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.