Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- J&T Express Buka Mini Drop Point di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta
- Pramono Ogah Mau Buru-buru Putuskan CFD Jakarta Digelar 2 Kali Sepekan
- Herindra Resmi Pimpin PB ESI, Targetkan Indonesia Jadi Kekuatan Esports Asia
- Liverpool Vs Spurs, Robertson Reuni ke Anfield
- Akademisi Dukung Menteri Bahlil Tahan Harga Pertalite
Kasus Korupsi Izin Ekspor Migor, Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Sebagai Tersangka
Selasa, 17 Mei 2022 19:49 WIB
Sebelumnya
Dalam kasus izin ekspor ini, sebelumnya Kejagung menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas PTS.
Baca juga : Kejagung Cari Tersangka Baru
Perbuatan para tersangka melanggar tiga ketetentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Baca juga : Vanessa Khong, Tertawa Jadi Tersangka
Serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya