Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Dana LPEI Rp 4,7 Triliun, Jaksa Sita 12 Bidang Lahan Bos Grup Walet

Rabu, 23 Februari 2022 19:02 WIB
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer. (Foto: Ist)
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 12 bidang lahan milik tersangka kasus dugaan korupsi dana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019, Suryono.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenlum) Kejagung Leonard Eben Ezer menerangkan, kedua belas aset tersangka perkara korupsi dan pencucian uang bos grup walet itu berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

"Aset milik tersangka tersebar di 12 lokasi terpisah. Totalnya seluas 15.056 meter persegi," ujarnya, dalam siaran pers, Rabu (23/2).

Baca juga : Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Sekwan Ngumpet Di Pesantren

Penyitaan aset dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 1 / PEN.PID.SUS / 02 / 2022 / PN SMG tanggal 14 Februari 2022. Jaksa penyidik bersama tim pengelolaan barang bukti mengamankan barang bukti dengan memasang plang sita.

Terhadap aset-aset tersebut, jaksa selanjutnya melakukan koordinasi dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna menghitung taksasi atau mengkalkulasi nominal aset sitaan. Penghitungan dilakukan untuk memperkirakan total aset yang bisa diselamatkan untuk ganti rugi keuangan negara. 

"Upaya kejaksaan pastinya tak berhenti sampai di sini. Kita masih menelusuri kepemilikan aset lain yang terkait dengan perkara. Kita cari lagi yang lain," tegasnya.

Baca juga : Tersangka Sipil Bisa Diadili Di Pengadilan Militer Lho...

Selain menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana LPEI 2013-2019, Suryono selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, dan PT Borneo Wallet Indonesia juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal yang sama diterapkan pada tersangka Johan Darsono selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia.

"Kedua tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan Laporan Hasil Perkembangan Penyidikan dalam Perkara Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI pada tahun 2013-2019," ujar Leonard, Jumat (11/2).

Kedua tersangka dijerat Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.