Dark/Light Mode

Eks Dirut Perindo Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat

Selasa, 17 Mei 2022 22:45 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Dia pun kecewa dengan sikap kejaksaan, karena tidak memberi kesempatan bagi tim kuasa hukum untuk bertemu dengan terdakwa dalam menyusun materi eksepsi.

Baca juga : Pilot Sakit, Penumpang AS Daratkan Pesawat

Padahal kata Maqdir, eksepsi merupakan hak terdakwa untuk menyampaikan keberatannya atas dakwaan jaksa. Sehingga dapat membela diri secara maksimal.

Baca juga : Sinergi Erat Pemerintah-BI Ciptakan Stabilitas Perekonomian

"Kalau kami dibatasi ya nggak apa-apa, tapi dikasih kesempatan lain. Kan bisa dengan zoom seperti di KPK," tandasnya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.