Dark/Light Mode

Soal Pj Kepala Daerah

Kemendagri Tunggu Usulan Dari Gubernur

Kamis, 14 April 2022 07:45 WIB
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan. (Foto: Istimewa)
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta gubernur mengusulkan nama-nama calon Penjabat (Pj) bupati dan wali kota yang akan habis masa jabatannya.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, usulan para gubernur akan menjadi pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengangkat Pj kepala daerah, yang masa jabatannya habis pada 2022-2023.

“Selanjutnya, nama-nama yang diajukan itu dipertimbangkan, dan ditetapkan sebagai penjabat kepala daerah,” kata Benni kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Wapres Pastikan Pemerintah Dengar Tuntutan Mahasiswa

Soal Pj gubernur, sambung dia, Kemendagri masih dalam tahap menerima masukan dan usulan. Menurutnya, masukan dan usulan tersebut berasal dari seluruh stakeholder, di antaranya dari organisasi kemasyarakatan (ormas), baik di tingkat pusat maupun daerah.

Mengenai pengenalan nama-nama yang akan ditetapkan, Benni enggan berkomentar panjang. Menurutnya, nama-nama tersebut tak akan diperkenalkan, karena sudah diketahui oleh masyarakat.

Diketahui, tahun ini sebanyak 18 wali kota dan 76 bupati akan mengakhiri masa jabatannya. Bupati/wali kota yang akan segera berakhir masa jabatannya pada Mei 2022, di antaranya bupati Bekasi, wali kota Salatiga, wali kota Yogyakarta, bupati Kepulauan Sangihe, dan wali kota Ambon.

Baca juga : Percepat Vaksinasi Booster, Kemendagri Dorong Pemda Jemput Bola Sampai Ke Masjid

Sementara, tujuh gubernur yang akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun ini, antara lain Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Aceh, dan DKI Jakarta.

Tahun berikutnya, sebanyak 170 kepala daerah juga akan mengakhiri masa jabatan, dengan rincian sebanyak 17 gubernur, 115 bupati, dan 38 wali kota.

Daerah-daerah tersebut akan dipimpin penjabat sementara, hingga terpilih kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024.

Baca juga : Kepala Adat Dayak Ini Dukung Penuh IKN Nusantara

Masa jabatan penjabat kepala daerah berlangsung selama satu tahun, dan dapat diperpanjang padasatu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Sementara, kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota, berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.