Dark/Light Mode

Kasus Mafia Tanah Milik Pertamina

Kejati DKI Periksa Panitera, Lawyer Hingga Saksi Sidang

Minggu, 29 Mei 2022 07:30 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. (Foto: Dok. ANTARA).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. (Foto: Dok. ANTARA).

 Sebelumnya 
Tiba-tiba pada tahun 2014, muncul seseorang bernama OO Binti Medi menggugat Pertamina ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Gugatan diregister sebagai perkara nomor 127/ PDT.G/2014/PN.Jkt.Tim.

OO Binti Medi mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 12.230 meter persegi yang merupakan aset Pertamina. Dasarnya Verponding Indonesia Nomor C 178, Verponding Indonesia Nomor C 22 dan Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi Nomor 28.

Baca juga : Pras: Dinas Perumahan Nggak Berwenang Seleksi Penghuni

Gugatan dikabulkan PN Jakarta Timur. Di tingkat banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK), pengadilan menyatakan tanah ini merupakan milik ahli waris dari A Supandi. Pertamina dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 244,6 miliar.

Belakangan, terkuak Verponding dan Surat Ketetapan Pajak yang dijadikan dasar gugatan adalah palsu. Hasil penyelidikan kejaksaan, diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses peradilan dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Baca juga : Hadiri Paskah, Gus Jazil Tekankan Pentingnya Hormati Keberagaman

Hal ini membuat Pertamina dirugikan sebesar Rp 244,6 miliar. Sebab, Juru Sita PN Jakarta Timur telah mengeksekusi dana sebesar itu dari rekening Pertamina di BRI. Padahal, Pertamina tidak pernah memberikan ataupun memberitahukan nomor rekening itu untuk kepentingan sita eksekusi.

“Ini yang menjadi persoalan krusial dan sedang kita telusuri lebih intensif di tahap penyidikan,” kata Ashari.

Baca juga : Penyidik Kejati DKI Geledah Rumah Makelar Tanah Dan Pensiunan PNS

Ia memastikan kejaksaan bakal memeriksa semua pihak yang terlibat. Termasuk jajaran PN Jakarta Timur yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.