Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terima Setoran Dari ASN Rp 7,1 M

Walkot Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Bangun Villa

Senin, 30 Mei 2022 19:51 WIB
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Bang Pepen, usai menjalani sidang secara virtual dari Gedung KPK Merah Putih, Jakarta yang terhubung dengan PN Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (30/5). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Bang Pepen, usai menjalani sidang secara virtual dari Gedung KPK Merah Putih, Jakarta yang terhubung dengan PN Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (30/5). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi didakwa menerima setoran uang dengan total Rp 7,1 miliar yang berasal dari kantong para pejabat hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Duitnya dipakai buat bangun villa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amir Nurdianto mengungkapkan, uang setoran dari para ASN itu dibuat Rahmat Effendi seolah-olah seperti utang.

Baca juga : Walkot Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp 10,4 M

"Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang. Yaitu seolah-olah para pejabat struktural, para lurah, dan para PNS atau ASN di lingkungan Pemkot Bekasi tersebut mempunyai utang kepada terdakwa," kata Jaksa, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (30/7).

Setoran total Rp 7,1 miliar itu terdiri atas pemberian sejumlah pejabat struktural sebesar Rp 3,4 miliar, dari sejumlah lurah di Kota Bekasi sebesar Rp 178 juta, dari sejumlah PNS di Pemkot Bekasi sebesar Rp 1,2 miliar, dan dari sejumlah ASN lain sebesar Rp 1,4 miliar.

Baca juga : Walkot Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Segera Jalani Persidangan

Sebelumnya, KPK menduga, setoran uang miliaran kepada Rahmat Effendi itu pun berkaitan dengan adanya jual-beli jabatan.

Rahmat Effendi diduga memerintahkan sejumlah orang dan pejabat untuk meminta uang kepada pejabat dan ASN di Pemkot Bekasi.

Baca juga : Jalur Selatan, Alternatif Bagi Pemudik Jateng Dan Jatim

Mereka yakni Mulyadi alias Bayong, Yudianto selaku Asda I Pemkot Bekasi, dan Kabid di Dinas Tata Ruang yakni Engkos Koswara. Namun Engkos sedang menjalani pendidikan sehingga perintah itu dijalankan oleh Yudianto dan Mulyadi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.