Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Seleksi Calon Pimpinan KPK
5 Calonnya Rawan Gugur, Kejaksaan Terancam Nggak Punya Wakil Lagi
Jumat, 5 Juli 2019 16:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, lima jaksa yang ikut seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rawan gugur.
Mereka adalah Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sugeng Purnomo, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata, dan Tata Usaha Johanis Tanak. Kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah M Rum, Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Ranu Mihardja, dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Supardi. Kelimanya direkomendasikan Jaksa Agung M Prasetyo.
"MAKI menilai sosoknya belum nendang, belum bisa dikatakan kelas berat," ujar Boyamin kepada RMco.id, Jumat (5/7).
Baca juga : Diduga Bocorkan Rahasia, Deputi KPK Pahala Nainggolan Terancam Kena Sanksi
Alasannya, kelima jaksa ini hanya berasal dari Eselon II. Seharusnya, berasal dari Eselon I B dengan jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda (JAM) atau staf ahli Jaksa Agung.
"Sebagai perbandingan, pimpinan KPK terakhir dari kejaksaan adalah Zulkarnaen dengan jabatan Staf Ahli Jaksa Agung, Eselon I B," tutur Boyamin.
Selain itu, hanya ada satu nama yang dianggap Boyamin kompeten dan berpengalaman di bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Yakni, Sugeng Subroto. Selebihnya hanya menguasai administrasi.
Baca juga : Presiden Jokowi Tinjau Korban Tsunami Selat Sunda Di Lampung
MAKI juga menilai, dengan hanya mengirim lima orang, Kejagung terkesan tidak serius mengikuti seleksi capim KPK. "Berbeda dengan kepolisian yang merekomendasikan 11 orang dan terdapat calon bintang tiga meskipun sudah pensiun, yakni Anang Iskandar," imbuh Boyamin.
Dengan kondisi tersebut, bisa jadi nantinya wakil Kejagung tidak ada yang masuk ke posisi 10 besar. Besar kemungkinan, seperti periode ini, tidak ada lagi wakil korps adhyaksa yang menduduki posisi komisioner di komisi antirasuah Jilid V.
"Harusnya Kejagung sadar, tidak adanya pimpinan KPK periode sekarang dari unsur jaksa dikarenakan calon yang dikirim kepada pansel waktu dulu adalah hanya berasal dari Eselon II, dan kurangnya pengalaman bidang Tipikor," keluh Boyamin.
Baca juga : Jokowi: Pasang Spanduk Sudah Nggak Zaman Lagi
Dia menyatakan, KPK membutuhkan pimpinan asal Jaksa karena UU KPK menyatakan, pimpinan KPK adalah Penyidik dan Penuntut.
"Jadi tugas Kejagung untuk membantu pemberantasan korupsi dengan cara mengirimkan calon wakilnya yang kompeten dan kelas berat dari unsur integritas, berani dan jujur," tandasnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya