Dark/Light Mode

Diduga Bocorkan Rahasia, Deputi KPK Pahala Nainggolan Terancam Kena Sanksi

Jumat, 1 Februari 2019 19:27 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menindaklanjuti pelanggaran Kode Etik Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Pahala diduga membantu korporasi yang menandatangani surat tanggapan KPK, atas permohonan bantuan klarifikasi ke HSBC oleh PT Geo Dipa Energi.

“Hal itu harus ditindaklanjuti karena ada perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, di luar kewenangannya sebagai Deputi Pencegahan,” kata Peneliti ICW Lalola Easter kepada wartawan, Jumat (1/2).

Dalam surat tanggapan yang ditandatangani Pahala,  KPK mengatakan tidak bisa melakukan penelusuran transaksi keuangan PT Bumigas Energi dan Honest Group Holdings Limited di HSBC Hongkong, lantaran sudah di luar periode penyimpanan data HSBC Hongkong.

Baca juga : Jadi Mobil Tahanan KPK, Innova Dipasang Terali Besi

“Pahala Nainggolan kemudian menjawab surat tersebut, dengan memberikan informasi yang sebetulnya bersifat rahasia,” ungkap Lalola.

Dugaan pelanggaran ini muncul karena adanya konflik kepentingan dalam menerbitkan surat tanggapan tersebut. Pahala disebut punya hubungan baik dengan Komisaris Utama PT Geo Dipa Energi, Anwar Sanusi. Hubungan tersebut terjalin, ketika keduanya menjabat di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat itu, Sanusi merupakan atasan Pahala.

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tidak banyak memberi jawaban saat dikonfirmasi. Ia mengaku belum memastikan penyelidikan terkait pelanggaran Pahala Nainggolan. “Saya belum terima informasi dari pengawas internal. Nanti dicek dulu,” ujarnya.

Baca juga : Pegawai KPK Curiga Pelaku Teror Orang Yang Sama

Berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK tentang Kode Etik dalam Bab 3 Nilai-Nilai Dasar Pribadi pada Pasal 4 ayat 1, disebutkan bahwa pimpinan KPK harus terbuka, serta transparan dalam pergaulan internal dan eksternal.

Lalu di Bab 4 Kode Etik pada Pasal 5 ayat 3 disebutkan, Kode Etik diterapkan tanpa toleransi sedikit pun atas penyimpangannya, (zero tolerance) dan mengandung sanksi tegas bagi mereka yang melanggar.

Febri menegaskan, untuk mencegah dan menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang yang luar biasa, perlu ditetapkan Kode Etik Pimpinan KPK, yang segera dapat disampaikan kepada masyarakat. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.