Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Impor Baja

Ditetapkan Jadi Tersangka, Bos Meraseti Grup Langsung Ditahan

Jumat, 3 Juni 2022 07:30 WIB
Tersangka kasus korupsi impor baja Budi Hartono Linardi. (Foto: dok. Kejagung).
Tersangka kasus korupsi impor baja Budi Hartono Linardi. (Foto: dok. Kejagung).

 Sebelumnya 
Lantaran dilengkapi Sujel, Bea dan Cukai meloloskan baja impor itu keluar kawasan pabean. Baja impor dijual ke pasaran dengan harga lebih murah. Akibatnya, baja produksi dalam negeri tidak mampu bersaing.

Aksi enam korporasi itu membuat produsen atau perusahaan baja lokal merugi hingga bangkrut. Sehingga bisa dianggap merugikan perekonomian negara.

Baca juga : Manajer Meraseti Logistik Palsukan Surat Kemendag

Adapun peraturan yang dilanggar yakni Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Pedoman Ketentuan Barang Keperluan Pemerintah dan Lembaga Negara Lainnya, serta Permendag Menperdag Nomor 82 Tahun 2016 tentang Impor Besi/ Baja, Baja Paduan & Produk Turunannya sebagaimana diatur Pasal 22 ayat 1 huruf i dan ayat 3.

Lantaran dianggap merugikan negara, keenam tersangka dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Pejabat Kemendag Boleh Teleponan Di Mobil Tahanan

Kejaksaan juga menuduh keenam tersangka korporasi melakukan pencucian uang hasil korupsi.

Perbuatan ini bisa dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.