Dark/Light Mode

Nama Tersangkanya Masih Dikantongi

KPK Usut Penyaluran Pinjaman Fiktif Di LPDB

Selasa, 7 Juni 2022 07:30 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: ANTARA).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: ANTARA).

 Sebelumnya 
LPDB-KUMKM yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM. Ketentuan mengenai persyaratan dan kriteria KUMKM penerima dana bergulir ditetapkan oleh LPDB-KUMKM.

Masih merujuk laman resminya, dibentuknya LPDB-KUMKM diharapkan pengelolaan dana bergulir dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dapat mencapai tujuan secara optimal, serta menghasilkan manfaat berkelanjutan atas penyaluran dana bergulir kepada Koperasi dan UMKM.

Baca juga : KPK Sudah Tetapkan Tersangka Penyaluran Dana Bergulir Fiktif Kemenkop UKM, Siapa?

Ada lima Satuan Tugas (Satgas) Daerah LPDB-KUMKM, yakni di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, dan Riau.

Kasus pinjaman fiktif LPDB pernah ditangani Kejaksaan Negeri Jepara, Jawa Tengah. Pihak Kejari berhasil mendapatkan pengembalian uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Permata. Jumlahnya Rp 1 miliar.

Baca juga : Ulama NU: Undangan Liga Muslim Dunia Untuk Puan Tanda Penghormatan Pemimpin Bangsa

Kepala Kejari Jepara, Ayu Agung dalam keterangannya menerangkan kasus ini bermula pada tahun 2014 silam. Kala itu sebuah koperasi di Jepara mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp 1 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2015.

Dia mengatakan uang Rp 1 miliar tersebut ternyata tidak disalurkan kepada anggota koperasi atau masyarakat. Dengan kata lain, pinjaman bersifat fiktif. Hal itu pun bertentangan dengan petunjuk teknis pemberian pinjaman kepada koperasi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.