Dark/Light Mode

Eks Dirjen Keuda Kemendagri Segera Disidang

Jumat, 10 Juni 2022 09:16 WIB
Eks Dirjen Keuda Kemendagri. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Dirjen Keuda Kemendagri. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sebagai imbalannya, Ardian Noervianto kemudian mengupayakan agar permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya Nur disetujui.

Baca juga : Sekjen Kemendagri Dorong Reformasi Birokrasi Di Kementerian

Alhasil, dana PEN untuk Kolaka dana Timur disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

Baca juga : KPK Bakal Panggil Petinggi Demokrat Di Persidangan

Atas perbuatannya, Andi Merya Nur sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.