Dark/Light Mode

Eks Dirjen Keuda Kemendagri Segera Disidang

Jumat, 10 Juni 2022 09:16 WIB
Eks Dirjen Keuda Kemendagri. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Dirjen Keuda Kemendagri. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto bakal segera menjalani persidangan kasus dugaan suap pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

Hal itu seiring langkah Jaksa KPK yang melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan Ardian ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain Ardian, jaksa komisi antirasuah juga melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar, yang juga menerima suap dalam perkara ini.

Baca juga : Sekjen Kemendagri Dorong Reformasi Birokrasi Di Kementerian

"Jaksa KPK Asril (9/6) telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan dari Terdakwa Mochamad Ardian Noervianto dan Terdakwa Laode M Syukur Akbar ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (10/6).

Dengan pelimpahan tersebut, kewenangan penahanan beralih ke Pengadilan Tipikor Jakarta. "Terkait agenda perdana pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tipikor," tambahnya.

Ardian dan Laode akan didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga : KPK Bakal Panggil Petinggi Demokrat Di Persidangan

"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal proses persidangan ini. Kami segera kembangkan lebih lanjut perkara ini sepanjang ditemukan fakta hukum dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut," tandas Ali.

Dalam perkara ini, Ardian dan Laode Syukur Akbar diduga telah menerima suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Keduanya menerima suap sejumlah Rp2 miliar dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur. Ardian diduga mendapat jatah sekitar 131.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 1,5 miliar dari total uang suap Rp 2 miliar.

Baca juga : Sekjen Kemendagri: Penyelenggaraan Pemilu Butuh Dukungan & Koordinasi

Sedangkan Syukur Akbar kecipratan uang suap Rp 500 juta. Uang suap sebesar Rp 2 miliar itu disetorkan Andi Merya Nur ke rekening Syukur Akbar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.