Dark/Light Mode

Bupati Banjarnegara Lolos Kasus Gratifikasi

KPK Ngotot Gunakan Pasal Pencucian Uang

Sabtu, 11 Juni 2022 07:30 WIB
Terdakwa mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (layar kiri, kanan) menjalani sidang secara daring kasus suap dan gratifikasi berbagai proyek dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). Majelis Hakim memvonis Budhi Sarwono dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider kurungan selama enam bulan karena terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANTARA FOTO/R Rekotomo/YU).
Terdakwa mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (layar kiri, kanan) menjalani sidang secara daring kasus suap dan gratifikasi berbagai proyek dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). Majelis Hakim memvonis Budhi Sarwono dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider kurungan selama enam bulan karena terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANTARA FOTO/R Rekotomo/YU).

 Sebelumnya 
Dalam proyek ini, Budhi mengikutsertakan tiga perusahaan miliknya: PT Bumi Rejo, PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro.

Melalui Kedy, Budhi merekayasa pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Di antaranya ikut membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara.

Budhi juga mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya dan mengatur pemenang lelang. Sehingga perusahaannya menerima keuntungan hingga Rp 18,7 miliar.

Baca juga : Bupati Bintan Minta 20 Kades Yang Baru Dilantik Jadi Pelayan Rakyat

Perbuatan itu didakwa dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara hakim menilai dakwaan kedua Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor tidak terbukti. Dakwaan itu terkait penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7,4 miliar dari sejumlah pemenang lelang proyek infrastruktur di Banjarnegara.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua,” ujar Hakim Rochmad.

Menurut majelis, meski tak lagi menjabat sebagai direktur pada tiga perusahaan setelah menjabat sebagai bupati, Budhi terbukti tetap membantu menjalankan perusahaan-perusahaan itu.

Baca juga : Buka Rakernas Forsesdasi, Sekjen Kemendagri Tekankan ASN Laksanakan Tugas Pelayanan

“Secara tidak langsung terdakwa masih terlibat dalam pengelolaan perusahaan tersebut,” nilai hakim.

Jaksa penuntut umum KPK maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.

Sebelumnya, Budhi Sarwono dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang melibatkan tiga perusahaan miliknya kurun 2017 - 2018.

Baca juga : Mentan SYL Koordinasi Pengendalian Dan Pencegahan PMK Di Lampung

JPU juga menuntut Budhi membayar denda sebesar Rp 700 juta subsider kurungan enam bulan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 26,02 miliar subsider kurungan 5 tahun.

JPU menilai terdakwa dengan kewenangan yang dimilikinya seharusnya berperan aktif dalam mencegah praktik korupsi. Namun tidak dilakukan dan justru terdakwa terlibat dalam melanggengkan praktik korupsi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.