Dark/Light Mode

Ingat, Jangan Foto-foto!!

Ini Jadwal Shalat Jenazah Dan Pemakaman Eril, Warga Dibolehkan Ziarah Setelah Acara Selesai

Minggu, 12 Juni 2022 12:24 WIB
Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, putra pertama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang ditemukan tak bernyawa di Bendungan Engehalde, Bern, Swiss akan dimakamkan di Kampung Cimaung Kabupaten Bandung, Senin (13/6). (Foto: Instagram)
Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, putra pertama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang ditemukan tak bernyawa di Bendungan Engehalde, Bern, Swiss akan dimakamkan di Kampung Cimaung Kabupaten Bandung, Senin (13/6). (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jenazah putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil: Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril yang dinyatakan meninggal dunia pada 26 Mei 2022, dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada pukul 4 sore ini. 

Menurut rencana, jenazah akan langsung diberangkatkan ke Bandung, untuk dimakamkan di kampung halaman ibunda almarhum Eril: Atalia Praratya di Kampung Cimaung, Banjaran, Kabupaten Bandung, Senin (13/6) besok.

 

 

Baca juga : Warga Terharu Bisa Ziarah Kubur Lagi

Berikut rincian kedatangan, pelaksanaan shalat jenazah, dan prosesi pemakaman jenazah Eril, yang dibagikan pihak Gedung Negara Pakuan, Jawa Barat  dalam akun Instagram istri Kang Emil:

1. Jenazah disemayamkan di rumah duka Gedung Pakuan, yang beralamat Jl. Pasir Kaliki Jl. Cicendo No.1, Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40171 pada Minggu, 12 Juni pukul 22.00 WIB- hingga Senin, 13 Juni pukul 08.00 WIB).

2. Jenazah akan dimakamkan di Islamic Center Baitul Ridwan, Kampung Geger Beas RT.01/05 Desa Cimaung, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung pada Senin, 13 Juni pukul 11.00 WIB. Gerbang ditutup pukul 10.00 WIB.

Tanpa mengurangi rasa hormat, pihak keluarga menerapkan ketentuan yang harus dipatuhi warga yang ingin bertakziah dan berziarah. Berikut rinciannya:

Baca juga : Sandi Jadi Wisatawan Pertama Desa Nglanggeran Setelah Pandemi

1. Setiap tamu yang akan bertakziah, diimbau untuk melapor ke petugas keamanan.

2. Pelaksanaan shalat jenazah akan dilaksanakan secara bertahap, pada Minggu 12 Juni pukul 22.00 WIB hingga Senin 13 Juni pukul 08.00 WIB.

3. Peziarah diminta tidak melakukan dokumentasi pribadi momen takziah dan pemakaman, demi kelancaran acara.

4. Media yang bertugas, dimohon berkoordinasi terlebih dahulu dengan Humas Pemprov Jawa Barat.

Baca juga : Varian Delta Tidak Bisa Ditekan, Target Ambyar

 5. Tamu yang akan hadir pada pemakaman, diharapkan hadir sebelum pukul 10.00 WIB. Serta efektif dalam penggunaan kendaraan, agar tidak menimbulkan kemacetan.

6. Masyarakat yang hendak ziarah, bisa diperkenankan setelah proses pemakaman selesai.

7. Setiap tamu yang akan berkunjung dan hadir di lokasi, diharapkan mematuhi semua aturan yang berlaku.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.