Dark/Light Mode

Terbukti Monopoli Jasa Ekspor Benur

Sudah Kere, PT ACK Tidak Dijatuhi Hukuman Denda

Minggu, 12 Juni 2022 07:30 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Aero Citra Kargo (PT ACK) telah terbukti melakukan monopoli dalam ekspor benih bening lobster alias benur. (Foto: Dok KPPU).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Aero Citra Kargo (PT ACK) telah terbukti melakukan monopoli dalam ekspor benih bening lobster alias benur. (Foto: Dok KPPU).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Aero Citra Kargo (PT ACK) telah terbukti melakukan monopoli dalam ekspor benih bening lobster alias benur.

Perusahaan yang mencuat dalam kasus korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu dinyatakan melanggar Pasal 17 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Perkara ini berawal dari hasil penelitian dan ditindaklanjuti ke tahap Sidang Majelis Komisi mengenai dugaan monopoli Jasa Pengurusan Transportasi Pengiriman (Ekspor) Benih Bening Lobster (BBL) yang dilakukan PT ACK.

Baca juga : Presiden Jokowi Ingin Tingkatkan Ekspor Biji Pinang, PLN Siap Dukung Dengan Listrik Andal

“PT ACK merupakan perusahaan satu-satunya yang hadir pada pertemuan sosialisasi, sehingga tidak ada substitusi perusahaan jasa pengurusan BBL untuk tujuan ke luar wilayah Indonesia,” demikian keterangan KPPU, Jumat (10/6/2022).

Saat sidang terungkap sejumlah fakta yang menguatkan praktik monopoli. Yakni PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan yang memiliki dokumen Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) yang diterbitkan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan danPerikanan (KKP).

PT ACK menguasai pangsa pasar yang melebihi dari 50 persen sehingga memiliki posisi monopoli jasa ekspor BBL dengan menggunakan transportasi udara. Negara tujuan ekspor Vietnam, Taiwan dan Hongkong kurun Juni-November 2020.

Baca juga : Ekspor Bahan Mentah Sudah Nggak Zaman

Jika menggunakan perusahaan kargo selain PT ACK dalam proses pengeluaran BBL, eksportir bakal terhambat atau kesulitan dalam mengurus dokumen SPWP dari Dirjen Perikanan Tangkap.

“PT ACK memperoleh eksesif margin yang dinikmati oleh PT ACK sebesar 323,53 persen atau setara dengan Rp 58,4 miliar,” putus KPPU.

Namun karena aset dan keuangan PT ACK saat ini telah dirampas negara (melalui Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK), majelis KPPU menilai perusahaan itu sudah tidak memiliki kemampuan membayar sanksi denda.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.