Dark/Light Mode

Disimpan Dalam 4 Brankas

Polisi Sita Uang Rp 2,3 Miliar Milik Khilafatul Muslimin, Sumbernya Sedang Didalami

Minggu, 12 Juni 2022 21:40 WIB
Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja. (Foto: Bidhumas Polda Metro Jaya)
Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja. (Foto: Bidhumas Polda Metro Jaya)

 Sebelumnya 
Polda Metro Jaya sendiri kembali menangkap empat orang pimpinan petinggi Khilafatul Muslimin pada Sabtu (11/6), di tiga daerah berbeda.

Baca juga : Tiba Di Polda Metro Jaya, Bos Khilafatul Muslimin Langsung Dijeblosin Ke Dalam Sel

"Penangkapan keempat orang ini merupakan hasil pengembangan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin saudara Abdul Qadir Hasan Baraja," beber Zulpan.

Baca juga : Polisi Tangkap Bos Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja Di Lampung

Empat orang ini sudah ditetapkan tersangka. Mereka adalah AA, IN dan SW dan F. Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU Ri Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.