Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jangan Lupa Bos, Tahapan Pemilu Sudah Dimulai Lho

Senin, 13 Juni 2022 07:05 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto : Istimewa).
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 resmi diundangkan menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 pada Kamis (9/6). Pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024.

“Sudah diunggah di JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) KPU,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, kemarin.

Secara spesifik, jadwal tahapan yang telah diresmikan dalam PKPU Nomor 3/2022 menjelaskan, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih digelar sejak 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023. Kemudian, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu pada 29 Juni-13 Desember 2022, penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan pada 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

Baca juga : Cak Imin Sulit Didongkrak

Selanjutnya, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober-25 November 2023, masa kampanye pemilu mulai 28 November 2023-10 Februari 2024. Lebih lanjut, jadwal masa tenang pada 11-13 Februari 2024, pemungutan suara pada 14 Februari 2024, penghitungan suara pada 14-15 Februari 2024, rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari-20 Maret 2024.

Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.

Atau, penetapan dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu. Jika terjadi Pemilihan Presiden tahap kedua, tahapan kampanye akan digelar pada 2-23 Juni 2024 dan pemungutan suara pada 26 Juni 2024.

Baca juga : Pemilu 2024 Berat Di Ongkos

Netizen meminta KPU segera melakukan sosialisasi tahapan dan jadwal pemilu kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar partisipasi pemilih naik pada Pemilu 2024.

Akun @Ingalrna mengatakan, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sudah diundangkan pada Kamis (9/6). Kata dia, yang mau jadi peserta pemilu, pemilih dan penyelenggara silakan bersiap-siap.

“Tidak terasa sebentar lagi akan segera memasuki Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang akan di mulai 14 Juni 2022. Yuuk... Mari kita sama-sama sukseskan,” ajak @KpuSigi.

Baca juga : Bertemu Komisioner KPU, Puan Pastikan Tahapan Pemilu Segera Dimulai

Akun @Franken_blues menimpali, sosialisasi tahapan pemilu sangat dibutuhkan. Soalnya, kata dia, Pemilu 2024 lebih dari separuh adalah pemilih pemula. Selain itu, kata dia penyuluhan juga diperlukan untuk mengedukasi masyarakat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.