Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Cecar Inneke Koesherawati Soal Aktivitas Merial Esa

Senin, 8 Juli 2019 21:33 WIB
Inneke Koesherawati usai diperiksa KPK, Senin (8/7). (Foto: ANTARA)
Inneke Koesherawati usai diperiksa KPK, Senin (8/7). (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa artis lawas Inneke Koesherawati. Inneke diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa, perusahaan milik suaminya, terpidana Fahmi Darmawansyah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan selama pemeriksaan, penyidik mencecar Inneke soal aktivitas perusahaan dalam kongkalikong pengesahan anggaran proyek satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi, terkait dengan apa yang ia ketahui tentang aktivitas perusahaan yang terkait dengan perkara ini," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7).

Baca juga : ASDP Genjot Pariwisata

Inneke disinyalir mengetahui kebijakan-kebijakan PT Merial Esa. Khususnya, yang terkait keputusan perusahaan milik Fahmi dalam menggarap proyek tersebut. "Karena kasus ini adalah kasus dengan tersangka korporasi, maka tentu kami fokus pada apa saja yang diketahui, atau apa saja yang dilakukan terkait dengan aktivitas perusahaan dalam perkara ini," tandas eks aktivis ICW itu.

Dalam kasus ini, KPK telah membekukan uang senilai Rp 60 miliar dari rekening PT Merial Esa. Pembekuan uang tersebut merupakan bagian dari upaya KPK, mengejar keuntungan yang diperoleh PT Merial Esa dalam menggarap proyek satelit monitoring di Bakamla.

PT Merial Esa ditetapkan sebagai tersangka korporasi. PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara, terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN‎-P tahun 2016 untuk Bakamla.

Baca juga : Sejarah Baru, Indonesia-Arab Saudi Teken Kerja Sama Digital

Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya'af Arief yang sudah ditetapkan tersangka, diduga berkomunikasi dengan Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi, mengupayakan agar proyek satellite monitoring di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.

Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika berhasil meloloskan permintaannya. Total komitmen fee dalam proyek ini yaitu 7 persen, di mana 1 persennya diperuntukkan Fayakhun Andriadi.

Sebagai realisasi commitment fee, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar 911.480 dolar AS atau kira-kira setara Rp 12 miliar, yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guang Zhou China.

Baca juga : KPK Periksa Wali Kota Dumai Sebagai Tersangka

PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.