Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Webinar Mikom UMB

Parliamentary Threshold, Penguatan Partai Politik Atau Buang-buang Suara Rakyat?

Minggu, 19 Juni 2022 21:13 WIB
Webinar nasional kelas Komunikasi Politik, Magister Komunikasi Universitas Mercu Buana (Mikom UMB) yang bertajuk Parliamentary Threshold: Sebuah Tantangan Bagi Partai Baru melalui zoom, Sabtu (18/6). (Foto: Istimewa)
Webinar nasional kelas Komunikasi Politik, Magister Komunikasi Universitas Mercu Buana (Mikom UMB) yang bertajuk Parliamentary Threshold: Sebuah Tantangan Bagi Partai Baru melalui zoom, Sabtu (18/6). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Parliamentary Threshold (PT) merupakan ketentuan ambang batas parlemen yang telah diberlakukan sejak Pemilu 2009 dengan angka 2,5 persen. Angkanya terus meningkat seiring dengan adanya revisi Undang-Undang Pemilu, hingga terakhir ketentuan PT ini naik menjadi 4 persen.

 Sejumlah pandangan, kritik dan saran terkait ketentuan PT ini disampaikan oleh narasumber kompeten dalam webinar nasional kelas Komunikasi Politik, Magister Komunikasi Universitas Mercu Buana (Mikom UMB) bertajuk Parliamentary Threshold: Sebuah Tantangan Bagi Partai Baru melalui siaran Zoom, Sabtu (18/6).

Anggota Komisi II DPR Rifqinizami Karsayudha mengatakan, 9 fraksi di DPR telah sepakat bahwa tidak ada revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) untuk DPR periode ini. Sehingga, norma yang berlaku pada Pemilu 2024 adalah norma pada Pemilu 2019.

Baca juga : Sinyal Pengkaderan Partai Politik Mandek

"Karenannya, ketentuan terkait parliamentary threshold 4 persen saya pastikan akan tetap digunakan sebagai dasar bagi partai-partai politik untuk berkontestasi dalam pemilu legisllatif khususnya pemilihan anggoat DPR pada tahun 2024 yang akan datang," ujar politikus PDI Perjuangan ini dalam pemaparannya.

Pria yang akrab disapa Rifqi ini menegaskan, ketentuan PT ini hanya berlaku di tingkat nasional. Meskipun sempat ada diskursus penetapan PT secara berjenjang untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Kemudian, kata Rifqi, dalam teori institusionalisasi atau pelembagaan parpol. Salah satu indikator pelembagaan parpol adalah sejauh mana parpol memiliki akar atau basis konstituen yang kokoh.

Baca juga : Tak Usah Panik, Kementan Pastikan Penanganan PMK Sudah Maksimal

Hal itu harus dibalut dalam suatu ideologi parpol masing-masing untuk diuji di pemilu. Dan akar dari parpol itu harus dikuatkan, bisa secara alamiah dan juga melalui sebuah regulasi, yakni dengan kehadiran PT 4 persen.

"Semakin parpol terlembaga maka semakin sehat dia. Angka 4 persen adalah angka yang moderat menurut pandangan kami. Sehingga memungkinkan partai-partai baru untuk tetap bisa eksis di DPR RI atau parlemen di tingkat nasional," ujarnya.

Menurut legislator Dapil Kalimantan Selatan I ini, sejumlah partai baru yang belum bisa tembus PT pada Pemilu 2019 adalah fakta politik yang tidak bisa diabaikan. Begitu pula dengan dua partai yang sebelumnya eksis di DPR dalam hal ini PBB dan Hanura.

Baca juga : GMKI: Polri Menjadi Bhayangkara Masyarakat

Tetapi, ada juga parpol yang sukses yakni Partai Nasdem dan Partai Gerindra. Menurutnya tidak ada garansi bagi partai-partai yang sudah eksis di DPR, jika tidak merawat basis konstituen, bekerja untuk rakyat, berjuang untuk aspirasi rakyat, tidak diapresiasi kerja-kerja parlementernya termasuk kerja-kerja wakil-wakilnya di eksekutif termasuk strukturnya di tingkat bawah.

"PT ini early warning untuk terus memastikan kekuatan akar rumput kami bekerja dengan baik," ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.