Dark/Light Mode

Webinar Mikom UMB

Parliamentary Threshold, Penguatan Partai Politik Atau Buang-buang Suara Rakyat?

Minggu, 19 Juni 2022 21:13 WIB
Webinar nasional kelas Komunikasi Politik, Magister Komunikasi Universitas Mercu Buana (Mikom UMB) yang bertajuk Parliamentary Threshold: Sebuah Tantangan Bagi Partai Baru melalui zoom, Sabtu (18/6). (Foto: Istimewa)
Webinar nasional kelas Komunikasi Politik, Magister Komunikasi Universitas Mercu Buana (Mikom UMB) yang bertajuk Parliamentary Threshold: Sebuah Tantangan Bagi Partai Baru melalui zoom, Sabtu (18/6). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Sementara itu, Dosen Komunikasi dan Kebijakan Publik Mikom UMB Syaifuddin menyampaikan, PT salah satu komponen penting dalam sebuah sistem pemilu.

Menurut Syaifuddin, untuk mencari solusi tentang benang kusut PT ini, pembahasannya tidak bisa berhenti pada persoalan PT saja. Sebab tidak akan pernah tuntas, karena PT tidak berdiri tunggal dalam sistem hukum kepemiluan.

"PT saling terkait dengan komponen-komponen lain dalam sistem pemilu kita. Tapi ada sifat interdependensi, saling ketergantungan antara satu komponen dengan komponen lainnya, elektoral threshold, presidential threshold, sistem proporsional, dengan sistem multipartai, dengan sistem prsediensial dan seterusnya," ujarnya.

Syaifuddin mengatakan, komponen-komponen yang ada dalam pemilu sebagai sebuah sistem ini harus dibuka dalam komponen pokok terkait sistem pemilu ini, khususnya PT.

Baca juga : Sinyal Pengkaderan Partai Politik Mandek

Kata dia, perdebatan pembahasan PT 4 persen sudah sering terjadi di Komisi II DPR. Akan tetapi gagal, karena masing-masing fraksi memiliki kepentingannya sendiri.

Bagi parpol yang kontra terhadap PT 4 persen, Budi memaparkan, semakin besar PT dinaikkan maka semakin besar suara rakyat yang terbuang percuma. Bahkan ada 13,5 juta lebih suara parpol yang terbuang percuma pada Pemilu 2019 dan 9 parpol tidak lolos PT di Pemilu 2019.

Pemberlakuan PT juga dinilainya melanggar demokrasi karena hilangnya suara yang begitu besar. PT juga mengurangi nilai proporsionalitas alokasi kursi di Senayan. "Mustahil parpol di Senayan menurunkan PT dari 4 persen menjadi 0 persen. Yang ingin menaikkan PT dianggap parpol baru termasuk Gelora sebagai akal-akalan parpol besar," ujarnya.

Dia melanjutkan, makna dari pemberlakuan PT bagi para regulatornya adalah produk repetisi politik, logika daripada political game theory. Masalah PT yang cenderung ini akan dinaikkan semakin meningkatkan disproporsionalistas pemilu nanti, sementara perubahan revisi UU pemilu sudah tidak mungkin dilakukan.

Baca juga : Tak Usah Panik, Kementan Pastikan Penanganan PMK Sudah Maksimal

Oleh karena itu, ia ingin memberikan dua solusi untuk sistem kepartaian dan pemilu. Sebagaimana diketahui, di dunia ini ada 3 sistem kepartaian yang berlaku yakni: sistem partai tunggal. Kedua, sistem dua partai. Ketiga, sistem multipartai.

Lalu pilihan solusi pertama, memberlakukan three party partisipatory model atau model partisipasi 3 partai. Berbeda dengan era Orde Baru (Orba), model ini menjadi jalan keluar untuk menguatkan konsensus dan meredam pro dan kontra PT.

"Tiga partai akan mampu mengakomodasi secara efektif dan efisien semua kepentingan yang telah mengakar dalam sejarah masyarakat Indonesia, ada nasionalis, agama dan sosialis atau bisa saja komunis. Kalau kita berangkat dari sejarah dan multikultural bangsa Indoensia dari berdiri ya tiga kelompok itu. Model three party ini barangkali bisa relevan," sambungnya. 

Gagasan kedua, dia menambahkan, deliberatif static multipartai atau model partai statik deliberatif. Ruhnya, dalam sistem pengambilan keputusan diambil dan diilhami dalam perpaduan sistem demokrasi terpimpin dan demokrasi deliberatif Jurgen Habermas sebagai rajutan sila ke-4, yang semangatnya musyawarah untuk mufakat.

Baca juga : GMKI: Polri Menjadi Bhayangkara Masyarakat

Partai yang mencapai PT yang memimpin fraksi, dan yang tidak mencapai PT adalah perwakilan di dalam fraksi. Jadi fraksi sarana politik bersama untuk musyawarah mencapai mufakat, antara parpol besar dan parpol kecil. Sehingga suara yang diperoleh tidak terbuang cuma-cuma seperti 13,5 juta tadi.

"Penggabungan suara parpol yang tidak mencapai kepada parpol yang mencapai PT, tidak ada fusi partai, arahnya penggabungan suara parpol," terangnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.