Dark/Light Mode

Istri Melahirkan, Suami Boleh Cuti 40 Hari

Keluarga Sih Bahagia, Dunia Usaha Kecewa

Rabu, 22 Juni 2022 06:30 WIB
Ilustrasi. Cuti Melahirkan Bagi Ibu Hamil yang Bekerja. (Foto : shutterstock).
Ilustrasi. Cuti Melahirkan Bagi Ibu Hamil yang Bekerja. (Foto : shutterstock).

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain untuk istri yang melahirkan, DPR juga menginisiasi cuti panjang bagi suami dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Hal ini sebagai upaya mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga. Namun, inisiasi ini membuat pengusaha kecewa.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya men­gungkapkan, saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasu­han anak. Sehingga, cuti untuk ayah ketika istrinya melahirkan sangat diperlukan.

“Lewat RUU KIA, kita akan dorong cuti ayah,” ungkap Willy dalam keterangan tertulis, ke­marin.

Baca juga : Doakan Eril, Kang Emil Dan Keluarga Gelar Pengajian Dua Hari

Willy mengatakan, RUU KIA menguatkan hak para suami untuk dapat mendampingi istri melahirkan atau mengalami keguguran.

Usulan ini tertuang dalam Pasal 6 draf RUU KIA yang mengatur suami berhak mendapatkan cuti pendampingan ibu melahirkan, paling lama 40 hari atau ibu yang mengalami keguguran paling lama 7 hari.

Sebagai informasi, berdasar­kan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, peker­ja perempuan berhak memperoleh cuti selama 3 bulan. Sementara bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan, hanya mendapatkan cuti selama dua hari.

Baca juga : Dilanda Perang, Ukraina Berpeluang Lolos Piala Dunia 2022

Willy mengatakan, DPR ingin mengembalikan keutamaan ke­manusiaan dengan mendorong perusahaan untuk memikirkan cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan.

Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Myra Hanartani kecewa DPR menginisiasi cuti selama 40 hari untuk suami yang istrinya melahirkan. Dunia usaha sulit tum­buh jika aturan tersebut disahkan.

“Terus terang berat untuk dunia usaha 40 hari. Sekarang siapa yang sanggup di negara ini. Dunia usaha ini kan kita baru merangkak, memulihkan diri dari pandemi,” ungkapnya.

Baca juga : Wapres Berikan Santunan Bagi Keluarga Peserta BP Jamsostek Di Kendari

Tak hanya soal hak suami mendampingi istri selama 40 hari, hak cuti melahirkan kepada istri minimal enam bulan, juga akan memberatkan pengusaha. Aturan ini dikhawatirkan akan mempengaruhi tingkat partisi­pasi perempuan di dunia usaha.

Karena itu, Apindo meminta DPR berhati-hati menyusun RUU KIA agar tak membebani dunia usaha, khususnya kelas menengah kecil.

Netizen mendukung inisiasi DPR soal aturan cuti maksimal 40 hari untuk ayah dalam RUU KIA. Namun, ada yang curiga inisiasi tersebut hanya untuk menaikkan elektabilitas jelang pemilihan umum atau Pemilu 2024.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.