Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Istri Melahirkan, Suami Boleh Cuti 40 Hari
Keluarga Sih Bahagia, Dunia Usaha Kecewa
Rabu, 22 Juni 2022 06:30 WIB
Sebelumnya
Akun @pamiipams menyambut baik inisiasi DPR.
“Ada baby blues, belajar nyusuin bayi, nggak ingat makan. Memang butuh support system, yaitu suami,” ungkapnya.
Akun @freshmorning_ mengatakan, sebagai orang yang pernah melahirkan dua kali, merasa paling dibutuhkan adalah tambahan cuti melahirkan buat laki-laki. “Dan yang paling dibutuhkan oleh ibu adalah support dari keluarga, terutama dari suami,” katanya.
Baca juga : Doakan Eril, Kang Emil Dan Keluarga Gelar Pengajian Dua Hari
Akun @stefannicindy mengapresiasi inisiasi DPR. Namun, aturannya perlu diperjelas lagi. “Skema penggajiannya dan aturan bahwa perusahaan dilarang memberhentikan secara sepihak karyawan tersebut,” katanya.
“Awas jangan kegocek, maksimal ini 40 hari bukan minimal. Mau dikasih cuma 2 hari juga masih nggak menyalahi undang-undang,” kata @harisuddinharis.
Sementara, @eko1340 menolak wacana cuti 40 hari untuk suami. Menurutnya, Indonesia sudah kebanyakan tanggal merah. Sekarang, malah tambah cuti 40 hari untuk suami. “Takutnya tuh pabrik pada angkat kaki dari Indonesia. Padahal melahirkan itu banyak biaya dan persiapan,” ujarnya.
Baca juga : Dilanda Perang, Ukraina Berpeluang Lolos Piala Dunia 2022
Akun @mkoen13 meminta masyarakat menghitung jumlah cuti. Dalam setahun, jumlah cuti sudah sangat banyak, dikurangi hari minggu, dikurangi tanggal merah, dikurangi cuti bersama, dikurangi hak cuti.
Akun @Bangbirong12 menduga, wacana ini digulirkan hanya untuk menaikkan elektabilitas partai tertentu dan menarik pemilih jelang Pemilu 2024. Kata dia, bikin undang-undang mestinya mempertimbangkan berbagai faktor. “Jangan asal kepingin populer buat mencari suara nyapres doang. Kacau banget,” katanya.
“Biasalah, jelang pemilu, segala yang berbau mimpi dijual demi suara. Ujung-ujungnya hilang tak berbekas,” timpal @ipoenktudiman.
Baca juga : Wapres Berikan Santunan Bagi Keluarga Peserta BP Jamsostek Di Kendari
Akun @pengabdirakyat menyarankan DPR dan Pemerintah menerapkan mekanisme social security . “Jadi gaji selama cuti hamil dibayar Pemerintah dari dana kontribusi perusahaan dan pajak yang dipooling,” ungkapnya. [ASI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya