Dark/Light Mode

Pengendali Sabu 92 Kg Divonis Bebas

Pak Hakim Tercoreng Lagi

Kamis, 23 Juni 2022 06:40 WIB
Ilustrasi. Foto : Istimewa).
Ilustrasi. Foto : Istimewa).

 Sebelumnya 
Suparji juga heran kenapa pengendali sabu bisa divonis bebas sementara pihak yang disuruhnya dihukum mati. "Putusan tersebut cukup misterius. Karena dituntut mati, tapi vonis bebas,” ucapnya, kemarin.

Atas hal itu, dia mendorong jaksa penuntut umum kasus ini untuk segera mengajukan banding atas putusan tersebut. “Sebaiknya jaksa banding," sarannya.

Baca juga : Wamendag Sabet Gelar Doctor Honoris Causa Dari Tongmyong University Korea

Di dunia maya, putusan ini juga mendapat sorotan dari netizen. Ada yang mengkritik, juga ada yang meledek. "Dia pasti menggunakan kartu ini," twit @pepen_hahahihi seraya mengunggah kartu mainan monopoli bertuliskan "Bebas” dari penjara kartu ini harus disimpan dipakai bila perlu atau boleh dijual".

Akun @alvinbolang membahas jumlah sabu dikendalikan Sulton. "92 kilogram itu bisa isi satu bathtub, kamu bisa berendam di dalam sabu," cuitanya.

Baca juga : Remaja Penabrak Polisi Di Kebayoran Baru Jadi Tersangka

Lalu, akun @yudo7 menyindir bahwa hakim sedang ngelawak. "Lagi di atas puncak komedi," timpal @Oxwinnow.

Akun @junias_sun berbicara lebih keras. "Hakimnya lagi halu kali. Bikin coreng profesi hakim aja. Bagaimana negara mau maju, hakim kok nggak lihat efeknya," imbuhnya.

Baca juga : Dari Inggris, Kang Emil Terbang Ke Swiss

Sementara, akun @GreenGafar mendesak pengawas hakim turun gunung. "Komisi Yudisial perlu segera turun tangan. Periksa hakimnya," tekan dia. Bahkan, @xidna59 meminta BPK dan PPATK mengaudit harta kekayaan hakim. "KPK dan PPATK perlu turun tangan ini," sarannya. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.