Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sebelumnya
Proyek mangkrak selanjutnya adalah pembangunan Gedung Christian Centre atau Kristen Center di Desa Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok.
Proyek yang dibangun sejak 2012 ini menelan anggaran Rp 50,7 miliar. Namun setelah selesai dibangun, Kristen Center tidak pernah dimanfaatkan masyarakat.
Ipi mengutarakan, proyek bermasalah tidak hanya terjadi di Kutai Barat. Tapi juga di Kutai Kartanegara. Di wilayah ini, KPK mendapati aset tanah Pemerintah Kabupaten seluas 27 hektar dikuasai pihak ketiga.
Baca juga : WFH Kudu Didorong Jadi Budaya Baru Di Ibu Kota
Lahan itu semula hendak digunakan untuk perluasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Parikesit. KPK menduga ada sejumlah pihak yang mendapatkan keuntungan dari penguasaan aset ini.
“KPK telah memetakan dan mengidentifikasi titik rawan korupsi di daerah, yang meliputi delapan area intervensi,” kata Ipi.
Fokus area tersebut yaitu Perencanaan dan Penganggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen Aparatur Sipil Negara, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.
Baca juga : KPK Kantongi Nama Tersangka
Ipi mengatakan, pengelolaan aset barang milik daerah (BMD) merupakan salah satu upaya penting pencegahan korupsi. Menurutnya, BMD merupakan kekayaan negara yang perlu dikelola secara baik.
“Aset-aset milik Pemda harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus memberikan pemasukan bagi kas daerah,” jelasnya.
Ipi mengatakan, pengelolaan aset daerah yang baik akan mengurangi potensi terjadinya kerugian keuangan negara. Apalagi jika aset tersebut dikuasai oleh pihak ketiga dan tidak berwenang. “Sehingga hilang potensi pendapatan bagi daerah,” pungkasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya