Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kalau Mau Menang, PDIP Jangan Sendirian

Senin, 27 Juni 2022 07:05 WIB
Perupadata mengunggah grafik perolehan suara partai politik (parpol) pemilu 2019.
Perupadata mengunggah grafik perolehan suara partai politik (parpol) pemilu 2019.

RM.id  Rakyat Merdeka - Perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pemilu 2019 menjadi salah satu syarat untuk dapat mencalonkan presiden atau wakil presiden (capres/cawapres) pada pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 222, bahwa “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”

Perupadata mengunggah grafik perolehan suara partai politik (parpol) pemilu 2019. Di dalamnya terdapat keterangan partai politik (parpol) mana yang bisa ajukan calon presiden?

Baca juga : Ratusan Masyarakat Demak Deklarasikan Dukungan Buat Sandiaga Uno

Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Hasilnya, hanya PDIP yang bisa mencalonkan presiden karena memperoleh 22, 26 persen kursi di DPR. Sedangkan 8 partai sisanya harus berkoalisi dengan partai lain agar bisa mencalonkan presiden.

Yaitu, Partai Golkar 14,78 persen, Partai Gerindra 13,57 persen, Partai Nasdem 10,26 persen, PKB 10,9 persen, Partai Demokrat 9,39 persen, PKS 8,70 persen, PAN 7,65 persen dan PPP 3,30 persen.

Baca juga : Krisis Pangan Mengancam, Hadapi Dengan Semangat Gotong Royong

Perupada mengatakan, jelang 2024 mulai ada parpol yang rakernas buat tentukan figur yang dicalonkan. Kata dia, ada yang aktif mencari mitra koalisi, ada juga yang sedang mengadvokasi diamandemennya presidential threshold atau ambang batas pencalonan pasangan calon presiden-wapres jadi lebih rendah lagi.

“Ambang batas yang berlaku sesuai Undang-Undang Pemilu, minimal memiliki 20 persen kursi di DPR. Praktis hanya PDIP yang punya privilage ini. Sementara parpol lain harus joint force buat mengusung capres jagoannya,” ujar Perupadata dalam caption-nya.

Akun @Rozak_Kemas membenarkan hitungan-hitungan angka atau presentasi perolehan suara partai pengusung Capres. Namun, kata dia, dalam pencalon presiden saat ini, rasanya hampir tidak mungkin PDIP maju sendirian walaupun memenuhi angka presidential threshold.

Baca juga : Zulhas Sambangi Mentan, Bahas Pangan Hingga Perlindungan Petani

“Mereka butuh minimal 2 partai lagi untuk maju, kemungkinan berkoalisi dengan Partai Nasdem dan Gerindra sehingga yang tersisa PKB, Demokrat dan PKS. Endingnya kemungkinan ada 3 calon yang maju dalam Pilpres 2024,” prediksi dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.