Dark/Light Mode

Periksa Gamawan

KPK Masih Sibuk Ubek-ubek E-KTP

Kamis, 30 Juni 2022 07:30 WIB
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/6/2022). Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos dalam kasus dugaan megakorupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP El) yang merugikan negara mencapai Rp2,3 triliun. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj).
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/6/2022). Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos dalam kasus dugaan megakorupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP El) yang merugikan negara mencapai Rp2,3 triliun. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj).

RM.id  Rakyat Merdeka - Di saat Kejaksaan Agung sedang garap banyak “kakap”, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih sibuk ubek-ubek kasus mega korupsi pengadaan e-KTP. Kemarin, lembaga antirasuah itu, kembali memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Warganet mendukung KPK untuk menghukum semua yang terlibat dalam kasus tersebut.

Tim penyidik KPK kembali memanggil Gamawan. Gamawan menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Gamawan diperiksa sekitar empat jam. Tiba pukul 10.11 WIB, keluar pukul 14.00 WIB. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu datang mengenakan kemeja hitam lengan pendek, memakai masker dan kacamata.

Baca juga : Asyik, Pekan Ini, Monas Bakal Dibuka Untuk Umum

“Yang bersangkutan (Gamawan) diperiksa untuk tersangka PLS (Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra),” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, kemarin. Ini bukan kali pertama Gamawan diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Ia beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik KPK, lantaran diduga terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

Dalam surat dakwaan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Gamawan disebut menerima uang Rp 50 juta, satu unit ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya melalui adiknya Azmin Aulia. Pemberian ruko itu, diperkuat oleh kesaksian Anang Sugiana Sudiharjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution.

Sementara dalam surat dakwaan mantan Anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari, Gamawan disebut menjadi salah satu pihak yang diperkaya dalam proyek pengadaan e-KTP. Gamawan berulang kali membantah mendapat keuntungan dari proyek e-KTP, baik itu berupa uang, maupun barang.

Baca juga : Perkuat Layanan Purna Jual, Honda Buka Dealer Di Tomohon

Apa saja yang ditanyakan penyidik KPK ke Gamawan? Gamawan mengaku, hanya dimintai konfirmasi soal komunikasinya dengan mantan anggota DPR Miryam S Haryani. “Dikonfirmasi yang lama saja, Miryam, Miryam,” jelasnya.

Dia membantah, soal pertanyaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Dia juga membantah pernah bertemu Paulus Tannos.

“Ditanya pernah ketemu nggak. Sejak sebelum tender (e-KTP) pun sampai sekarang nggak pernah ketemu. Nggak pernah, ketemu komunikasi nggak pernah,” sambungnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.