Dark/Light Mode

Periksa Gamawan

KPK Masih Sibuk Ubek-ubek E-KTP

Kamis, 30 Juni 2022 07:30 WIB
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/6/2022). Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos dalam kasus dugaan megakorupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP El) yang merugikan negara mencapai Rp2,3 triliun. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj).
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/6/2022). Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos dalam kasus dugaan megakorupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP El) yang merugikan negara mencapai Rp2,3 triliun. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj).

 Sebelumnya 
Kasus ini berawal saat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merencanakan mengajukan anggaran untuk penyelesaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP), salah satu komponennya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada 2009.

Pemerintah pun menargetkan pembuatan e-KTP bisa selesai di tahun 2013. Proyek e-KTP sendiri merupakan program nasional dalam rangka memperbaiki sistem data kependudukan di Indonesia.

Baca juga : Asyik, Pekan Ini, Monas Bakal Dibuka Untuk Umum

Lelang e-KTP dimulai sejak tahun 2011, dan banyak bermasalah karena diindikasikan banyak terjadi penggelembungan dana.

KPK kemudian mengungkap adanya kongkalingkong secara sistemik yang dilakukan birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN, hingga pengusaha dalam proyek pengadaan e-KTP pada 2011-2012. Akibat korupsi berjamaah ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun.

Baca juga : Perkuat Layanan Purna Jual, Honda Buka Dealer Di Tomohon

KPK dipuji karena terus mengembangkan kasus e-KTP. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyatakan, memang sudah seharusnya lembaga anti-rasuah terus mengubek-ubek kasus ini. Pasalnya, kasus ini melibatkan banyak pihak. Korupsi berjemaah.

“Apalagi jika dikenakan pasal pencucian uang, maka bisa mengarah ke banyak pihak. Bisa oknum di legislatif, maupun di kementerian, maupun pihak swasta,” tukas Boyamin, kemarin.

Baca juga : Kementan Perketat Pengawasan Keluar Masuk Hewan

Warganet pun ikut mengomentari pemanggilan Gamawan. “Kasus E-KTP masih lanjut,” cuit @AqiaqiH. “Tangkap semua yang terlibat korupsi E-KTP jangan tebang pilih,” kata @Edy39920413.

Sementara akun @zenstrive menyinggung jumlah uang yang dikorupsi. “Uang korupsi e-KTP memang nggak bertepi,” ujarnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.