Dark/Light Mode

Kasus Akomodasi Nonton MotoGP

Dikabarkan Mundur, Lili Ingin Hindari Sidang Dewas KPK?

Minggu, 3 Juli 2022 07:30 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar. (Foto: ANTARA).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar. (Foto: ANTARA).

 Sebelumnya 
Dia mengatakan, jika sanksi yang diberikan Dewas KPK terhadap Lili ringan, bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Juga tidak memberikan teladan bagi pegawai KPK dan juga rakyat Indonesia.

Ia pun menuntut Dewas KPK agar memberhentikan Lili secara tidak hormat. Karena diduga telah menerima gratifikasi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Penerimaan gratifikasi bukan hanya pelanggaran kode etik, itu adalah satu bentuk pelanggaran pidana yang dilakukan pimpinan KPK,” katanya.

Zaenur juga menilai, perbuatan Lili tidak hanya merugikan KPK tapi juga merugikan negara. Sebab, gerakan melawan korupsi dan gratifikasi yang menjadi tugas KPK menjadi sia-sia.

Baca juga : Dewas KPK: Laporan MotoGP Lili Pintauli Dilanjutkan Ke Sidang Etik

“Saya harap LPS dijatuhi sanksi berat atau dengan kata lain dipecat dan dilanjutkan dengan laporan polisi karena diduga menerima gratifikasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Lili dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya. Kabar pengunduran diri Lili sudah beredar dan menjadi perbincangan hangat di internal KPK sejak Kamis (30/6).

Berdasarkan informasi, Lili sudah capek dengan kasus dugaan penerimaan fasilitas akomodasi hotel hingga tiket nonton MotoGP Mandalika.

Terkait kabar pengunduran diri tersebut, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya belum menerima surat pengunduran diri Lili.

Baca juga : Mendagri Ingin Pengusaha Ikut Bangkitkan Investasi

“Dewas belum tahu tentang kabar Ibu LPS mundur, maka sidang etik bagi yang bersangkutan tetap berlangsung mulai Tanggal 5 Juli 2022,” kata Syamsuddin.

Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPKAli Fikri, Lili masih akan menjalani tugas hingga beberapa waktu ke depan.

Sampai saat ini Lili belum mengonfirmasi perihal pengunduran dirinya dan masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan.

Lebih lanjut, Ali mendukung proses penegakan etik yang sedang berjalan di Dewas KPK sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang KPK.

Baca juga : Bupati Muna Mangkir Dari Panggilan Penyidik KPK

“Kami meyakini bahwa penegakan kode etik insan komisi adalah bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh KPK,” pungkas Ali. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.