Dark/Light Mode

Kasus Akomodasi Nonton MotoGP

Dikabarkan Mundur, Lili Ingin Hindari Sidang Dewas KPK?

Minggu, 3 Juli 2022 07:30 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar. (Foto: ANTARA).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar. (Foto: ANTARA).

RM.id  Rakyat Merdeka - Lili Pintauli Siregar dikabarkan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isu ini menyeruak menjelang sidang etik.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mencurigai pengunduran diri ini untuk menghindari sidang etik yang akan digelar Dewan Pengawas KPK 5 Juli 2022. “Sangat mungkin menghindari sanksi pemecatan oleh keputusan Dewas,” ujarnya.

Hal senada disampaikan pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir. Menurutnya, pengunduran diri merupakan hak setiap orang. Tetapi, jika mengundurkan diri karena menghadapi pelanggaran hukum, maka secara hukum telah hilang status komisioner KPK yang melekat pada Lili.

Baca juga : Dewas KPK: Laporan MotoGP Lili Pintauli Dilanjutkan Ke Sidang Etik

“Berarti statusnya sebagai orang biasa. Dengan demikian tidak bisa diperiksa oleh dewan kode etik,” nilai Mudzakkir.

Namun, jika pelanggaran yang diduga dilakukan Lili termasuk sebagai tindak pidana, yang bersangkutan tetap bisa diproses secara hukum.

Apalagi, tambah Mudzakkir, dugaan pelanggarannya adalah menerima gratifikasi yang tidak harus menunggu keputusan dewan kode etik.

Baca juga : Mendagri Ingin Pengusaha Ikut Bangkitkan Investasi

“Jadi sekarang tinggal (menunggu) sikap KPK, yang bersangkutan (Lili) akan diperiksa terhadap dugaan tindak pidana korupsi atau tidak. Masyarakat akan menunggu sikap tegas pimpinan KPK. Ini ujian bagi profesionalitas KPK,” kata Mudzakkir.

Sementara Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mendeaak Dewas KPK menindak tegas Lili dalam dugaan penerimaan gratifikasi.

Sebab, sebelumnya Lili hanya diberikan sanksi ringan saat ketahuan berkomunikasi dengan terperiksa Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial.

Baca juga : Bupati Muna Mangkir Dari Panggilan Penyidik KPK

“Lili divonis sangat ringan untuk suatu pelanggaran yang sangat berat, bahkan pelanggarannya adalah pidana,” jelas Zaenur Rohman.

Oleh karena itu, sidang kode etik mendatang terhadap Lili akan menjadi pembuktian bagi Dewas KPK untuk bersikap profesional dan bermartabat sesuai peraturan perundangundangan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.