Dark/Light Mode

Pakar Hukum Sebut Pelapor Dugaan Korupsi Tidak Bisa Dilaporkan Balik, Ini Penjelasannya

Selasa, 5 Juli 2022 21:37 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Akbar menyarankan, sebaiknya FSP BUMN Bersatu, mendorong manajemen bank yang diduga memberi kredit kepada perusahaan mafia tambang tanpa agunan, untuk memberikan klarifikasi di hadapan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Bukan malah melaporkan para pihak yang ingin dugaan penyimpangan terhadap penyaluran kredit tersebut menjadi terang benderang," jelasnya.

Baca juga : MBS Ke Turki, Bantu Erdogan Jelang Pemilu

Diketahui, FSP BUMN Bersatu melaporkan dugaan penyebaran berita palsu atau hoaks terkait dugaan kredit macet perusahaan batubara PT BG di Sumatera Selatan di salah satu bank.  

Laporan itu terkait sikap Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) yang telah melaporkan dugaan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung pada Senin 13 Juni 2022 lalu.

Baca juga : Perangi Korupsi, Xi Jinping Awasi Bisnis Pejabat Dan Keluarganya

Adapun laporan FSP BUMN Bersatu terkait dugaan pencemaran nama baik dan kegaduhan ekonomi nasional. Sedianya, laporan itu disampaikan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.