Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis mendapat perhatian dari berbagai pihak. Tidak terkecuali dari Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin.
Akun @politikhariini mengungkap permintaan Ma’ruf Amin kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan fatwa ganja medis. “Tanda legalisasi ganja untuk keperluan medis semakin dekat?,” ujarnya.
Baca juga : Perindo Dibanjiri Artis
Akun @aripuddin71 mengapresiasi perhatian Ma’ruf Amin terkait legalisasi ganja untuk keperluan medis. “Keren pak wapres,” katanya. “Yes,” timpal akun @psycheres_.
Menurut @advkonstitusi, sejauh ini ganja medis masih dilarang di Indonesia. Begitu pun, pengujian Undang-undang (UU) Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK) masih tahap pembahasan.
Baca juga : Heboh Soal Ganja Medis, Ini Penjelasan Prof. Zubairi Djoerban
“Menjawab permasalahan tersebut, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta fatwa MUI untuk melegalkan ganja medis di Indonesia,” ujarnya.
Akun @triyul842 mengingatkan Ma’ruf Amin tidak sembrono memberi dukungan legalisasi ganja. Dia mengingatkan, legalisasi ganja hanya untuk medis, bukan untuk diperjual belikan secara bebas.
Baca juga : Dari Polandia, Jokowi Lanjutkan Misi Perdamaian Ke Moskow
“Gas Pak wapres. Untuk medis ya bukan yang lain,” timpal @yudi.suryatno. “Untuk kesehatan memang perlu coba diteliti,” ungkap @egi_hadigum. “Jika untuk medis mah gas saja,” sambung @vingoo_.
Akun @miko_le4 meminta Wapres tidak berhenti pada tahap meminta fatwa. Namun melaju lebih jauh dengan meminta atau mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) ke DPR.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya