Dark/Light Mode

Hati-hati, Legalisasi Ganja Medis Perlu Uji Klinis

Jumat, 8 Juli 2022 07:05 WIB
Ilustrasi. Seorang ibu memperjuangkan ganja medis untuk mengobati anaknya yang mengidap Japanese encephalitis. (AFP/MENAHEM KAHANA).
Ilustrasi. Seorang ibu memperjuangkan ganja medis untuk mengobati anaknya yang mengidap Japanese encephalitis. (AFP/MENAHEM KAHANA).

 Sebelumnya 
“Kalau memang bermanfaat, segera buat landasan hukumnya,” ungkapnya.

Akun @MarufKhozin mengungkapkan, legalisasi ganja masih perlu menunggu uji klinis. Selama ini, kandungan obat yang terdapat dalam ganja, misalnya untuk penenang, ternyata ada pada bahan obat lain.

Baca juga : Perindo Dibanjiri Artis

“Juga penghilang nyeri (pada ganja) juga ada obat modern lainnya,” ung­kapnya.

Menurut @simbahbot_id, langkah Wapres sudah tepat. Yaitu, meminta fatwa MUI terlebih dahulu agar kegaduhan le­galitas ganja untuk medis bisa diperkecil. Jika langsung dibuat UU, kemungkinan bisa terjadi kegaduhan besar.

Baca juga : Heboh Soal Ganja Medis, Ini Penjelasan Prof. Zubairi Djoerban

“Siapa yang bilang tidak diperlukan undang-undang. Dia wakil presiden, punya jajaran ahli di bidang hukum,” ujarnya.

Sementara, @puuuj_ curiga ada ke­pentingan politis dari pernyataan Wapres yang meminta MUI menerbitkan fatwa legalisasi ganja. “Kelihatan banget ak­robatnya,” ungkapnya.

Baca juga : Dari Polandia, Jokowi Lanjutkan Misi Perdamaian Ke Moskow

Menurut @Ka_tray_, banyak orang yang ngeganja merasa senang karena Wakil Presiden meminta MUI segera menerbitkan fatwa untuk legalisasi ganja. Dia menegaskan, fatwa legal tersebut untuk medis.

“Kalau digunakan selain untuk me­dis, kemungkinan hukumannya akan jauh lebih berat ketimbang sekarang,” tuturnya. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.