Dark/Light Mode

Soal Legalisasi Ganja Medis

MUI: Aspek Manfaatnya Harus Lebih Diutamakan, Jangan Malah Bikin Bahaya

Rabu, 29 Juni 2022 10:30 WIB
Ilustrasi ganja (Foto: Net)
Ilustrasi ganja (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan, pihaknya kini tengah melakukan pengkajian penggunaan ganja untuk tujuan medis atau pengobatan. Agar tidak terjadi penyalahgunaan, terhadap jenis daun yang saat ini masuk ke dalam kategori obat-obatan terlarang.

"Penggunaan ganja tidak bisa dipisahkan dari tujuan ketetapan syariah. Di antaranya, memelihara diri atau jiwa manusia agar terhindar dari bahaya. Jadi, jangan sampai disalahgunakan," kata Amirsyah kepada RM.id, Rabu (28/6).

Dia bilang, hukum daun ganja menjadi haram, bila misalnya dilinting, dibakar dan diisap seperti rokok.

"Itu adalah bentuk penyalahgunaan yang dilarang. Karena dapat menimbulkan efek yang membahayakan. Pemakai bisa mabuk, hilang ingatan, dan merusak akal," beber Amirsyah.

Baca juga : Jaksa: Tak Ada Bukti Kuat…

Menurutnya,  pengkajian ganja medis perlu dilakukan secara mendalam. Karena aspek manfaatnya, harus lebih diutamakan.

"Tidak boleh menimbulkan atau menyebabkan bahaya bagi diri sendiri. Tidak boleh pula membahayakan orang lain. Bahaya itu harus dihilangkan. Kaidah ini menjadi landasan utama, demi kemaslahatan bersama dalam kehidupan," terang intelektual Muhammadiyah itu.

Dia lantas mencontohkan penggunaan narkotika atau morfin. Dalam kedokteran, penggunaan morfin untuk obat bius diizinkan untuk tindakan operasi. Agar pasien tidak merasa sakit. 

"Tapi kalau untuk mabuk-mabukan, hukumnya haram. Ini termasuk kategori penyalahgunaan narkotika. Hukumnya jelas haram," tandas Amirsyah.

Baca juga : Orang Dewasa Juga Bisa Kena Hepatitis Misterius, Biasakan Cuci Tangan Dengan Air Dan Sabun

Isu legalisasi ganja medis belakangan ini viral, setelah seorang ibu bernama Santi Warastuti, yang anaknya mengidap cerebral palsy (gangguan otak yang mempengaruhi kemampuan otot, gerakan, hingga koordinasi tubuh) membawa poster besar bertuliskan "Tolong, anakku butuh ganja medis" di tengah Car Free Day (CFD) di Bundaran HI Jakarta, Minggu (26/6).

Penyakit itu disebut dapat ditangani secara efektif, melalui terapi minyak ganja atau CBD oil.

Dalam kesempatan tersebut, Santi terlihat didamping suaminya yang bernama Sunarta, bersama anaknya: Pika, yang tergolek lemah di stroller.

Mereka datang dari Yogyakarta, untuk mendesak Mahkamah Konstitusi (MK), agar segera memutuskan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga : Sandi: Kita Semua Harus Jadi Rojali, Jangan Jadi Rohali Atau Rihana

Permohonan terhadap uji materi itu telah diajukan Santi bersama dua ibu lainnya, sejak November 2020. Agar narkotika golongan I termasuk ganja, dapat digunakan untuk kepentingan penelitian dan pelayanan kesehatan atau terapi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.