Dark/Light Mode

Mengatai MK The Guardian of Oligarchy

Yusril Kecewa Partai Kecil Nggak Bisa Usung Capres

Sabtu, 9 Juli 2022 07:38 WIB
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra (Foto: Instagram/yusrilihzamhd)
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra (Foto: Instagram/yusrilihzamhd)

RM.id  Rakyat Merdeka - Yusril Ihza Mahendra kecewa ke Mahkamah Konstitusi (MK) sampai mengatai lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu, sebagai the guardian of oligarchy alias penjaga oligarki. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini kecewa karena gugatannya soal syarat nyapres 0 persen ditolak MK. Dengan putusan MK ini, PBB, yang merupakan partai kecil, tidak bisa mengusung capres sendiri di 2024.

Kamis (7/7) lalu, MK menolak judicial review soal presidential threshold yang diajukan Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD LaNyalla Mattalitti. Yusril dan La Nyala menguji Pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang mengatur ambang batas nyapres harus 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

“Menyatakan permohonan Pemohon I (DPD) tidak dapat diterima. Menolak Permohonan Pemohon II (PBB) untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman, membacakan putusan MK yang disiarkan di kanal YouTube MK, Kamis (7/7).

Menurut Anwar, LaNyalla tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Sedangkan Yusril memiliki legal standing, tapi pokok permohonannya dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga : Hasil Liga 1: Ditahan PSIS, The Guardian Gagal Mepet Pemuncak Klasemen

Putusan ini kemudian membuat Yusril protes. Dia ngatain MK macam-macam. Dia bilang, penisbahan MK telah berubah. "MK bukan lagi the guardian of constitution dan penjaga tegaknya demokrasi, kini telah berubah menjadi the guardian of oligarchy," umpat Yusril.

Pakar hukum tata negara ini menegaskan, putusan MK yang selalu menolak uji materi Pasal 222 UU Pemilu membuat demokrasi semakin terancam. Karena munculnya oligarki kekuasaan di tubuh MK. "Calon presiden dan wakil presiden yang muncul pasti hanya itu-itu saja, dari kelompok kekuatan politik besar di DPR," tegasnya.

Dia pun meminta MK berpikir cerdas. Memahami dinamika kontestasi politik setiap tahunnya. "Padahal dalam lima tahun itu, para pemilih dalam Pemilu sudah berubah. Formasi koalisi dan kekuatan politik juga sudah berubah. Namun, segala keanehan ini tetap dipertahankan MK," sergahnya.

Menurutnya, argumentasi MK yang selalu mengemukakan Pasal 222 UU Pemilu adalah untuk memperkuat sistem presidensial, keliru. "Tidak ada hubungan korelatif antara presidential threshold dengan penguatan sistem presidensial sebagaimana selama ini didalilkan MK. Politik begitu dinamis, oposisi bisa berubah menjadi partai pemerintah hanya dalam sekejap," jelas Yusril.

Baca juga : Pengamat: Nantinya, Harga Pertalite Kudu Disesuaikan, Nggak Bisa Subsidi Terus

LaNyalla juga ngamuk dengan putusan itu. Bahkan, Senator asal Jawa Timur itu mengancam akan memimpin gerakan pengembalian kedaulatan negara ke tangan rakyat. Dia bilang, negara tidak boleh dikuasai kekuatan oligarki.

"Rakyat adalah pemilik sah negara ini. Tidak boleh kita biarkan negara ini dikuasai oleh oligarki," ucapnya.

Protes keras Yusril dan LaNyalla ditanggapi santai oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono. Dia tidak merasa aneh dengan sikap kecewa Yusril dan LaNyalla. Yang pasti, putusan MK beralasan, tanpa mengenyampingkan semua permohonan pemohon.

"Ya wajar saja, respons terhadap putusan MK pasti beragam. Terlebih, jika putusan tidak sejalan dengan kepentingan, pendapat, dan harapannya," ucap Fajar, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Partai Gurem Terancam Gagal Usung Capres

Fajar melanjutkan, MK sudah memberikan pendapat dalam putusan. Sudah menegaskan pendirian dan memberikan tafsir konstitusional perihal presidential threshold. "MK menyatakan tidak ada hal yang mendesak untuk mengubah pendirian MK, yang juga telah dimuat dalam putusan-putusan pengujian norma dimaksud sebelumnya," imbuh dia.

Sedangkan, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin membela Yusril. Dia menyatakan, argumentasi Yusril dalam gugatan presidential threshold bukan kaleng-kaleng. Karena, selama ini Yusril dikenal sebagai begawan hukum.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.