Dark/Light Mode

Pastikan Hewan Ternak Beserta Produknya Aman Dari PMK, Satgas Addendum SE 3/2022

Sabtu, 9 Juli 2022 21:59 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Prof Wiku Adisasmito. (Foto: Ist)
Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Prof Wiku Adisasmito. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Untuk mencegah kasus importasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) antar daerah, maka pemerintah melakukan kebijakan pengendalian lalu lintas hewan beserta produknya. Juga, penanganan hewan terpapar.

Pemerintah juga berupaya memastikan hewan ternak beserta produk hewan, dalam keadaan sehat dan tidak menularkan PMK ke berbagai daerah.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pengendalian ini dijelaskan dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas PMK No. 3 Tahun 2022 yang dirilis sebelumnya.

Baca juga : Cek Di Sini, Prokes Kegiatan Berskala Besar Supaya Aman Dari Covid, Sesuai SE Terbaru

Dalam addendum ini, terdapat penjabaran produk-produk ternak yang kini diatur, pintu masuk lalu lintas dan pengawasannya, serta prosedur cara penanganan hewan terpapar PMK sesuai zonasi warna.

Wiku mengingatkan, pada prinsipnya, kesehatan hewan dalam penanganan PMK adalah tanggung jawab seluruh masyarakat, peternak, distributor, petugas RPH, pedagang, sampai dengan ke konsumen.

"Bersama-sama kita lawan virus ini agar tidak berdampak besar terhadap kesehatan hewan, serta menjaga sektor perekonomian nasional tetap terkendali, salah satunya dengan mengikuti anjuran yang telah dibuat oleh pemerintah," ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7).

Baca juga : Dompet Dhuafa Gandeng Peternak Lokal

Poin-poin penyesuaian dalam Addendum SE Satgas PMK No. 3 Tahun 2022 sebagai berikut: 

1. Exit dan Entry Point

 - Kementerian Pertanian menetapkan pintu keluar-masuk lalu lintas hewan dan produk hewan dapat melalui seluruh bandara, pelabuhan laut dan sungai, kantor pos, Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Baca juga : Ramuan Jamu Dan Doa Peternak Madura Perkuat Imun Sapi Dari PMK

- Satgas Penanganan PMK Tingkat Kecamatan di seluruh Indonesia membentuk pos pemeriksaan lalu lintas hewan rentan PMK untuk melakukan pemeriksaan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.